AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto akhirnya merespons 17+8 Tuntutan Rakyat yang belakangan ini heboh menjadi perbincangan publik.
Berawal dari rangkuman tuntutan warga sipil hingga beberapa publik figure, akhirnya 17+8 Tuntutan Rakyat ini menjadi pembahasan ditingkat DPR RI.
Prabowo pun mengatakan jika sebagian dari tuntutan tersebut masuk dan dan bisa dirundingkan.
"Saya katakan tuntutan saya kira banyak yang masuk akal, banyak yang menurut saya normatif. Dan bisa kita bicarakan dengan baik," ujar Prabowo.
Baca Juga: Tak Perlu Pusing, Simak Cara Pesan dan Cara Refund Tiket Kereta di Sini
Selain itu Prabowo juga sempat membahas kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan.
Dalam hal ini, ia menyebut bahwa desakan pembentukan Tim Investigasi Independen kasus Affan sangat masuk akal.
Nantinya, Prabowo bersama jajarannya akan membahas kembali mengenai hal ini.
DPR RI sendiri sebelumnya telah menjawab soal 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
Baca Juga: Resmi! Halte Transjakarta Senen Kini Berubah Nama Jadi Jaga Jakarta, Ini Alasannya
DPR melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco telah mengeluarkan enam poin yang disetujui dari tuntutan tersebut, Jumat (5/9/2025).
Dari hasil rapat, DPR menghasilan sejumlah langkah konkret yang berkaitan dengan pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, dan peningkatan transparansi di parlemen.
Berikut adalah enam poin keputusan DPR dari hasil rapat 17+8 Tuntutan Rakyat:
1. DPR menyepakati penghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Gagal Lolos ke Piala Asia 2026, Bagaimana Nasibnya Selanjutnya
2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi
a. daya listrik
b. jasa telepon,
c. biaya komunikasi intensif
d. biaya tunjangan transportasi.
Baca Juga: Menag Sampaikan Empati dan Doa Saat Jenguk Korban Robohnya Majelis Taklim di Bogor
4. Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya.
5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR dimaksud.
6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.***

Share this article
Prabowo Subianto akhirnya turut menanggap 17+8 Tuntutan Rakyat, sebut usulan masuk akal dan bisa dirundingkan.