AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp10 juta.
Sebab, pemerintah resmi memberikan penghasilan tambahan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta.
Hal ini merupakan kebijakan stimulus pajak dari pemerintah bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta.
Kebijakan stimulus pajak yang dimaksud adalah program pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggup pemerintah (DTP).
Baca Juga: Ssst.. KPU Rahasiakan 16 Dokumen Capres dan Cawapres, Warganet: Bubarkan Saja
Bukan hanya untuk sektor padat karya saja, intensif pembebasan pajak ini juga menyasar ke sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe.
Lantas berapa nominal yang akan diberikan?
Bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta diperkirakan bisa mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.
"Diharapkan 482 ribu orang bisa memanfaatkan dan benefitnya mereka bisa memanfaatkan angka Rp 60 ribu sampai Rp 400 ribu tambahan ke orang per orang, sehingga kita berharap bahwa ini daya beli bisa terjaga juga," tutur Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.
Baca Juga: Hari Perhubungan Nasional 2025: Tarif Spesial TJ, LRT dan MRT Rp1 Selama 3 Hari!
Pembebasan pajak pada sektor tertentu ini diyakini bisa menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan kembali roda perekonomian nasional.
Sebagai informasi, pemerintah telah menggelontorkan dana untuk kebijakan ini senilai Rp120 miliar untuk tiga bulan terakhir dan Rp489 miliar untuk tahun 2026 mendatang.
Ketentuannya ini sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.***

Share this article
Pemerintah siap memberikan penghasilan tambahan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta, per bulan akan mendapatkan uang segini.