AYOJAKARTA.COM -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengumumkan perkembangan penting terkait rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren).
Ia menyampaikan bahwa surat permohonan izin prakarsa kini tengah dipersiapkan untuk dikirim ke Sekretariat Negara, sebagai langkah akhir menuju realisasi lembaga baru yang dinanti kalangan pesantren di Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan Romo Syafi’i usai pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini di kantor Kemenpan RB, Jakarta.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Kelembagaan Menpan RB Nanik Purwati, serta jajaran Kementerian Agama, antara lain Kepala Biro Ortala Setjen Kemenag Nur Arifin, Staf Khusus Wamenag Gayatri, dan Tenaga Ahli Junisab serta Jaka.
“Hari ini saya bersilaturahmi dengan Ibu Rini Widyantini di Kemenpan RB. Alhamdulillah, ada kabar menggembirakan. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren telah ditandatangani hari ini dan siap dikirim ke Sekretariat Negara,” jelas Romo Syafi’i, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa Hari Santri 2025 akan menjadi momentum bersejarah bagi dunia pesantren.
“Saya optimistis, Hari Santri nanti akan menjadi kado indah berupa izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden Prabowo,” tegasnya.
Romo Syafi’i mengungkapkan rasa terima kasih atas pendampingan yang telah dilakukan oleh Kemenpan RB selama proses panjang pengajuan pembentukan Ditjen Pesantren.
Upaya ini telah dimulai sejak tahun 2019, dan terus mengalami perkembangan melalui berbagai tahap di tahun 2021, 2023, hingga 2024.
“Selama ini tim Kemenpan RB terus memberikan pendampingan yang luar biasa. Dan di masa kepemimpinan Ibu Rini, kami melihat ada kemajuan yang sangat signifikan. Kami sangat menghargai dedikasi dan dukungan penuh dari Kemenpan RB,” ujarnya penuh apresiasi.
Menurut Romo Syafi’i, pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar gagasan administratif, tetapi merupakan kebutuhan mendesak secara struktural dan fungsional.
Pesantren memiliki peran penting dalam pelaksanaan tiga fungsi utama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketiga fungsi ini sejatinya sudah dijalankan pesantren jauh sebelum Indonesia merdeka. Sejarah mencatat pesantren telah ada sejak abad ke-15 dan terus menjadi pilar utama dalam membentuk karakter bangsa,” paparnya.
Dalam aspek pendidikan, pesantren kini tidak hanya berfokus pada pengajaran dasar, tetapi juga telah berkembang hingga ke jenjang perguruan tinggi keagamaan (Ma’had Aly).
Lembaga pendidikan Islam khas Indonesia ini menjadi tempat lahirnya jutaan santri yang mendalami nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.
Lebih dari sekadar lembaga pendidikan, pesantren juga memainkan peran strategis dalam bidang dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Dakwah pesantren menanamkan nilai tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran), nilai-nilai yang menjadi fondasi kuat bagi kerukunan umat di tengah keberagaman bangsa.
“Pesantren bukan hanya menara gading keilmuan, tetapi juga motor penggerak ekonomi rakyat. Banyak pesantren menjadi pusat pemberdayaan ekonomi lokal yang berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan,” ujar Romo Syafi’i.
Ia menegaskan bahwa tiga fungsi pesantren, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, tidak dapat dikelola secara maksimal jika masih berada dalam struktur eselon II, di bawah Direktorat Pendidikan Islam.
Karena itu, kehadiran Ditjen Pesantren menjadi keniscayaan, agar negara dapat memberikan perhatian dan layanan yang lebih optimal terhadap dunia pesantren.
Data Kementerian Agama mencatat, saat ini terdapat lebih dari 42.000 pesantren terdaftar di seluruh Indonesia, dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai 44.000 lembaga.
Pesantren-pesantren ini menaungi lebih dari 11 juta santri serta sekitar satu juta kiai dan tenaga pengajar yang berperan aktif dalam mencetak generasi berakhlak dan berdaya saing.
Selain itu, Direktorat Pesantren juga membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di seluruh Indonesia.
Romo Syafi’i menambahkan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren akan menjadi bentuk penguatan layanan keagamaan negara bagi jutaan umat Islam di Indonesia.
“Kami sudah melakukan analisis beban kerja dan kebutuhan struktural di setiap unit. Hasilnya menunjukkan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren adalah langkah realistis dan mendesak,” katanya.
Romo Syafi’i menutup pernyataannya dengan rasa optimisme tinggi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren sebelum 22 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional.
“Ikhtiar Kemenag bersama Kemenpan RB sudah maksimal. Kami berharap izin prakarsa dapat terbit sebelum Hari Santri, sebagai bentuk penghormatan kepada para kiai dan santri yang telah berjuang menjaga nilai-nilai Islam dan kebangsaan,” pungkasnya dengan penuh harap.
Share this article
Wamenag Romo Syafi’i optimistis izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren disetujui Presiden Prabowo sebagai kado Hari Santri 2025.