AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) siap melakukan renovasi untuk raturan ribu rumah tidak layak huni.
Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang akan merenovasi sekitar 400 ribu rumah tidak layak huni.
Renovasi rumah tidak layak huni ini dilakukan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Rencananya renovasi rumah tidak layak huni akan dilakukan mulai tahun 2026.
Baca Juga: Ternyata Angka Life Path-mu Bisa Tebak Potensi Sukses Kamu, Cek Blueprintmu di Sini
Angka renovasi rumah tidak layak huni ini meningkat dibanding jumlah rumah renovasi pada tahun ini.
Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan jika Prabowo memberikan kuota besar dari yang tahun ini 45 ribu menjadi 400 ribu di tahun depan.
Bahkan, rencana ini juga sudah disetujui oleh DPR RI dan sangat pro rakyat.
Maruarar menyebut bahwa saat ini ada sekitar 296,9 juta rumah tidak layak huni di Indonesia.
Baca Juga: Hasil Uji Terap DME Sebagai Pengganti LPG di Tahun 2027, Efisien atau Tidak?
Meski mereka memiliki rumah, tapi rumah tersebut berdasarkan data dinyatakan tidak layak huni.
Syarat dan Cara untuk Ikut Program BSPS
Berikut adalah syarat dan cara untuk bisa terdata dalam program BSPS, dikutip dari Instagram @kementerianpkp:
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Butuh Mammografi Sebelum Usia 40 Tahun untuk Cegah Kanker Payudara
Syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk ke dalam kategori desil 4 ke bawah atau masuk kategori rentan miskin
- Harus memiliki tanah yang sah atau legalitas yang sah
- Memiliki satu-satunya rumah dalam keadaan tidak layak huni
- Data penerima bantuan harus masuk dalam DTSEN
Baca Juga: Menag Sampaikan Pesan Persaudaraan Dunia di Forum “Daring Peace” Vatikan
Cara mengajukan:
- Cara mengajukan penerima BSPS adalah dari pemerintah daerah.
- Mengisi formulis pendaftaran
- Menyerahkan dokumen pendukung
- Atau masyarakat mengajukan ke pemerintah daerah siapa saja yang berhak menerima BSPS
- Nantinya akan ada seleksi administrasi dan seleksi fisik.***

Share this article
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian PKP untuk menambah kuota renovasi menjadi 400 ribu rumah tidak layak huni.