AYOJAKARTA.COM - Program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian yang layak huni.
Program ini ditujukan bagi warga yang rumahnya masuk dalam kategori tidak layak huni dan membutuhkan perbaikan.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan ternyata dapat mengajukan program bedah rumah secara mandiri.
Melalui program ini, pemerintah akan memberikan bantuan renovasi atau pembangunan ulang rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

Berikut syarat, cara pengajuan, hingga besaran bantuan yang diberikan:
Dikutip dari akun Instagram @bp3p_jawa3, program BSPS adalah bantuan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah melalui renovasi atau pembangunan rumah secara swadaya.
Program tersebut meliputi:
- Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
- Bantuan Sarana Hunian Usaha
- Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS)
Syarat Mengajukan Bantuan Bedah Rumah
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTESN).
- Memiliki atau menguasai tanah secara sah yang dibuktikan dengan sertifikat, girik, atau dokumen kepemilikan lainnya.
- Termasuk rumah tangga berpenghasilan rendah, yakni desil 4 ke bawah atau memiliki penghasilan maksimal sebesar UMP/UMK.
- Belum pernah menerima bantuan perumahan dalam 10 tahun terakhir, kecuali bagi korban bencana.

- Bersedia bergotong royong, membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), serta mengikuti pembinaan selama program berlangsung.
Cara Daftar Program Bedah Rumah
- Pemilik rumah mengajukan permohonan kepada kepala desa atau lurah.
- Kepala desa atau lurah mendata rumah tidak layak huni di wilayahnya dan mengusulkan calon penerima BSPS.
- Usulan kemduaian diteruskan kepada bupati atau wali kota, kemudian disampaikan ke kementerian.
- Data calon penerima dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru) untuk dilakukan verifikasi administrasi.
- Pemerintah memeriksa NIK, riwayat penerimaan bantuan, serta dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan.
- Setelah lolos verifikasi administrasi, usulan diteruskan ke balai pelaksana untuk dilakukan verifikasi lapangan.
- Kementerian menetapkan jumlah penerima bantuan beserta lokasi pelaksanaannya.

- Kementerian merekrut dan menetapkan Tenaga Fasilitator Lapangan (FTL).
- Tim teknis bersama FTL melakukan verifikasi fisik dan administrasi calon penerima.
- Calon penerima menyusun proposal renovasi dengan pendampingan FTL.
- Kementerian menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan.
- Tim teknis membentuk Kelompok Penerima Bantuan yang beranggotakan maksimal 20 orang.
- Kelompok melakukan musyawarah, survei, dan pembelian bahan bangunan.
- Penerima membuka rekening untuk penyaluran dan bantuan.
- Dana bantuan disalurkan untuk pembelian bahan bangunan tahap pertama dan kedua.
- Proses renovasi rumah mulai dilaksanakan.
Besaran Bantuan Program Bedah Rumah
Berdasarkan Pasal 70 Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025,untuk setiap penerima BSPS yakni sebesar Rp20 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Rp17.500.000 untuk pembelian bahan bangunan.
- Rp2.500.000 untuk upah tukang.***
Share this article
Program ini ditujukan bagi warga yang rumahnya masuk dalam kategori tidak layak huni dan membutuhkan perbaikan.