AYOJAKARTA.COM – Kasus mobil Toyota Alphard yang sempat viral karena menerobos zebra cross di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, membuka fakta baru yang mengejutkan.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kendaraan mewah tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menggunakan pelat nomor palsu serta menunggak pajak selama dua tahun.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa mobil tersebut aslinya memiliki nomor polisi B-97-ELI. Namun, saat kejadian, mobil itu tertangkap kamera menggunakan pelat nomor D-1828-HQ yang diduga kuat tidak sesuai dengan peruntukannya atau palsu.

Berdasarkan pengecekan identitas kendaraan, mobil tersebut terdaftar atas nama dr E.
Namun, dr E diketahui telah menjual mobil tersebut dua tahun lalu kepada seorang pria berinisial A.
"dr E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK," ujar Ojo Ruslani dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Masalah hukum mobil ini kian bertambah setelah diketahui status pajaknya menunggak sejak Oktober 2023. Hal ini terjadi karena pemilik baru berinisial A belum melakukan proses balik nama kendaraan.

Menurut Ojo, pemilik baru mengalami kendala saat ingin memperpanjang STNK karena tidak memiliki KTP asli pemilik lama yang sudah memblokir pajaknya. Polisi pun mengimbau pemilik baru untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," tegas Ojo.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap mengenai siapa sosok yang mengemudikan mobil tersebut saat terlibat cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mobil tersebut ternyata adalah seorang anggota polisi.
Namun, AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa mobil mewah tersebut bukanlah milik anggota kepolisian maupun pejabat, melainkan milik warga sipil berinisial A.

"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu (inisial A)," pungkas Ojo.
Sebelumnya, video aksi Alphard ini sempat memicu kegeraman netizen setelah nekat menerobos lampu merah dan melintasi zebra cross di jantung ibu kota, yang berujung pada tindakan tilang oleh pihak kepolisian.
Share this article
Kasus mobil Toyota Alphard yang sempat viral karena menerobos zebra cross di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, membuka fakta baru yang mengejutkan.