AYOJAKARTA.COM - Hasil seleksi Administrasi CPNS 2024 secara resmi telah diumumkan dan berakhir pada 19 September 2024.
Berdasarkan hasil pengumuman Administrasi, sebanyak 599.528 peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bagi peserta yang gagal dalam seleksi Administrasi, apakah bisa daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Sebagaimana diketahui, pemerintah baru-baru ini telah mengumumkan mengenai pendaftaran PPPK yang akan dibuka dalam waktu dekat.
Lantas, bagaimana jawabannya?
Jawaban adalah Tidak Bisa.
BKN telah berkali-kali menegaskan bahwa bagi peserta yang sudah daftar CPNS tidak bisa mendaftar PPPK dalam waktu satu tahun bersamaan.
Perlu diketahui juga, Pendaftaran PPPK pada tahun ini dibuka untuk formasi-formasi khusus atau tertentu.
Baca Juga: Banyak Pencairan di KKS! Begini Bantuan Sosial yang Cair dan Update Terkini PKH BPNT
Maka, bagi pelamar umum tidak bisa mendaftar PPPK 2024, dan untuk pendaftaran formasi umum hanya dibuka pada CPNS 2024 kemarin.
Lalu siapa saja yang bisa melamar PPPK tahun ini?
1. PPPK Teknis
- Eks THK-2
- Non ASN yang terdata di database BKN dan sedang bekerja di Instansi Pemerintah
- Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah minimal selama dua tahun.
2. PPPK Kesehatan
- Pelamar D-IV Bidan Pendidik 2023
- Eks THK-2
- Non ASN yang terdata di database BKN dan sedang bekerja di Instansi Pemerintah
- Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah minimal selama dua tahun
Baca Juga: Terungkap! Penyaluran Bantuan BPNT Pos ke KKS Tak Jadi Cair Selama 3 Bulan, Ini Penjelasannya!
3. PPPK Guru
- Pelamar Prioritas
- Guru Eks THK-2
- Guru Non ASN yang terdata di database BKN dan masih bekerja di Instansi Pemerintah
- Guru Non ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di dapodik dan aktif mengajar minimal selama dua tahun.
- Lulus PPG.

Share this article
Bagi peserta yang gagal dalam seleksi Administrasi, apakah bisa daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?