Sah! Jokowi Teken Aturan Pemotongan Pajak Bagi Karyawan PPh 21, Lebih Besar atau Kecil?

Sah! Jokowi Teken Aturan Pemotongan Pajak Bagi Karyawan PPh 21, Lebih Besar atau Kecil?

Sah! Jokowi Teken Aturan Pemotongan Pajak Bagi Karyawan PPh 21, Lebih Besar atau Kecil?

AYOJAKARTA.COM -- Telah sah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Aturan terkait pemotongan pajak bagi karyawan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 27 Desember 2023 lalu dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.

Dalam aturan pemotongan pajak penghasilan PPh 21 bagi karyawan yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi tersebut membagi tarif efektif yang terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian sebagaimana terdapat pada pasal 2 ayat 2.

Baca Juga: 4 Karakter Asli Orang yang Bangun Pagi Meski Tidur Larut Malam

Untuk tarif efektif bulanan akan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggung jawab Wajib Pajak.

Untuk kategori tarif bulanan akan dibagi menjadi 3 kategori yaitu kategori A, B dan C, yang dapat dijelaskan sebagai berikut mengutip dari PP Nomor 5 Tahun 2023, Sabtu (30/12/2023):

Kategori A

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

1. tidak kawin tanpa tanggungan;

2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau

3. kawin tanpa tanggungan.

Kategori B

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

Baca Juga: Roy Suryo ‘Diulti’ Presenter TV soal 3 Mikrofon Gibran, Netizen: Jadi Inget Kasus Jessica Wongso CCTV Dibilang…

1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;

2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;

3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau

4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.

Kategori C

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.

Tarif Efektif Harian

Sedangkan untuk tarif efektif harian akan dilihat berdasarkan besaran penghasilan bruto harian yang diterima oleh Wajib Pajak.

Berikut adalah daftar tarif efektif pajak penghasilan PPh 21 yang diberlakukan bagi seluruh karyawan termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia dan pensiuannya:

Tarif Efektif Bulanan

Kategori A

1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0 persen atau tidak dikenakan pajak

2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai dengan Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai dengan Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5persen.

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dan Kelemahannya dari Bentuk Jari Jempol, Punyamu Melengkung atau Lurus?

4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai dengan Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75persen.

5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai dengan Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1persen

6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai dengan Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25persen

7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai dengan Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5persen

8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai dengan Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75persen

9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai dengan Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2persen

10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai dengan Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25persen

Kategori B

1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta sebesar 0 persen atau tidak dikenakan pajak.

2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai dengan Rp 6,5 juta dikenakan 0,25persen.

3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai dengan Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5persen.

4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai dengan Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75persen.

5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai dengan Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1persen.

6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai dengan Rp 10,75 juta dikenakan 1,5persen.

Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka Sebanyak 11 Formasi Siap Terima Lulusan S1 Semua Jurusan

Kategori C

1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta sebesar 0 persen atau tidak dikenakan pajak.

2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai dengan Rp 6,95 juta dikenakan 0,25persen.

3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5persen.

4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75persen.

5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1persen.

6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25persen.

7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5persen.

Tarif Efektif Harian

1. Penghasilan dengan jumlah sebesar Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0persen

2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5persen

Itulah informasi mengenai aturan pemotongan pajak dalam PP No 58 tahun 2023 yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.

Hiburan 05 Jun 2026, 18:55 WIB

Sedang Berkonflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Anak

Meski hubungan dengan Sarwendah memanas akibat video viral, Ruben Onsu tetap fokus pada anak. Ia mengucapkan ultah menyentuh untuk Thalia dan berharap pihak luar tak memperkeruh mental anak mereka.

Nasional 05 Jun 2026, 17:55 WIB

PNM Hadir hingga Pulau Arar, Perkuat Akses Keuangan bagi Perempuan Pesisir Papua

PNM Mekaar bantu perempuan di Pulau Arar, Papua Barat Daya, mengembangkan usaha, memperbaiki rumah, dan akses keuangan.

News 05 Jun 2026, 17:44 WIB

Isu Reshuffle Kembali Mencuat, Kabar Purbaya Mundur dari Menkeu hingga Said iqbal Disebut akan Masuk Kabinet, Benarkah?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kabar Purbaya mundur dari Menkeu dan Said Iqbal masuk kabinet, begini katanya.

Gadget 05 Jun 2026, 17:29 WIB

Samsung Segera Rilis Galaxy Fold 8 dalam Waktu Dekat, Intip Bocoran Spesifikasinya

Samsung Galaxy Z Fold 8 & 8 Ultra masuk sertifikasi Bluetooth. Varian standar hadir dengan layar luar lebih lebar mirip paspor untuk ergonomi, sementara varian Ultra tawarkan kamera & mesin premium.

Nasional 05 Jun 2026, 16:10 WIB

Gebrakan Anyar Nanik S Deyang Setelah Ditunjuk jadi Kepala BGN: Efisiensi Anggaran hingga Perbaiki Kualitas MBG 2026

Nanik S Deyang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Metropolitan 05 Jun 2026, 15:42 WIB

Angkat Tema 'Navigating Resilience' Taman Ismail Marzuki jadi Tuan Rumah Jakarta Future Festival 2026 Mulai 5-7 Juni, Ini Persiapannya

JFF 2026 akan menghadirkan berbagai diskusi, pameran, hingga kolaborasi lintas sektor yang membahas masa depan Jakarta.

Jakarta Pusat 05 Jun 2026, 15:21 WIB

Pramono Pastikan JPO Senen Sentral Sudah Beroperasi Penuh Sejak Kamis Sore, Sempat Terhambat karena Masalah Administrasi dan Komunikasi

Sebelumnya JPO ini sempat tertutup akibat proses perbaikan pascakerusakan yang terjadi pada aksi unjuk rasa tahun 2025 lalu.

Gadget 05 Jun 2026, 15:01 WIB

Adu Spesifikasi Vivo X300 Ultra vs OPPO Find X9 Ultra, Mana yang Lebih Gacor?

Vivo X300 Ultra (Rp26 jt) & Oppo Find X9 Ultra (Rp28 jt) bersaing ketat. Oppo unggul di baterai 7.050 mAh, performa AnTuTu, zoom, & ColorOS matang. Vivo elegan, punya fitur MacBook.