AYOJAKARTA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Firli Bahuri menyinggung terkait adanya aduan masyarakat (dumas) perihal dugaan korupsi penyelewengan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang didapatkan sekitar bulan Januari 2021, namun aduan tersebut tidak dilaporkan kepada KPK.
"Berdasarkan nota dinas dari Pak Plt Deputi, Pak Asep, pada tanggal 26 September 2023 dijelaskan bahwa tidak ada perkara lain. Tetapi dari catatan persuratan, bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh pengaduan masyarakat itu sekitar Januari 2021," ujar Firli, dikutip dari Suara.com, Rabu, 15 November 2023.
Laporan tersebut telah diterima oleh KPK pada saat Kapolda Metro Jaya Karyoto masih menjabat sebagai direktur penindakan KPK.
Baca Juga: Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Kemana Lagi Firli Bahuri?
Namun, disampaikan oleh Firli bahwa dirinya belum mendapatkan laporan terkait kasus tersebut.
"Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan, walaupun ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu Pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang, itu yang perlu kita tanya. Jadi, sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi," ujar Firli.
Firli mengatakan bahwa pimpinan KPK akan mengetahui perkara yang sedang berlangsung setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose.
"Dan sampai hari ini belum ada telaah maupun surat perintah penyelidikan. Begitu juga, kapan pimpinan tahu? Pimpinan tahu apabila ada ekspose, hasil penyelidikan dilaporkan oleh pimpinan. Apakah naik penyidikan atau harus dihentikan. Kalau itu tidak ada, tidak tahu kita," ucapnya.
Baca Juga: Dua Kali Absen, Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus tersebut SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.***

Share this article
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.