AYOJAKARTA.COM -- Bacapres Anies Baswedan batal menggelar diskusi di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung.
Hal itu dikarenakan Pemprov Jabar tidak mengizinkan gedung tersebut dijadikan acara poltik.
Anies yang datang ke gedung GIM pada, Minggu, 8 Oktober 2023 tersebut disambut oleh sejumlah massa.
Anies Baswedan juga disambut dengan keadaan Gedung GIM yang digembok Pemprov Jabar.
Anies pun memutuskan mengadakan diskusi di halaman gedung sambil lesehan.
Kita ingin menggunakan gedung, ternyata gedung yang bisa digunakan di Zaman Belanda, sekarang tidak bisa digunakan. Artinya kita harus teguh, kesetaraan harus dikembalikan," ucap Anies.
Anies merasa kecewa akan terjadinya hal ini. Anies berujar bahwa sejumlah orang yang hadir adalah pejuang demokrasi.
"Mereka memiliki rekam jejak bukan hanya penonton di negeri ini, mereka penggerak. Memperjuangkan demokrasi supaya negeri ini tidak dikuasai sekelompok orang saja, agar semua kekayaan negeri ini dinikmati bersama, itu demokrasi," ucap Anies.
Baca Juga: Tak Pusing Dilarang Diskusi di GIM Bandung, Anies Baswedan 'Merakyat' Lesehan di Luar Gedung
Anies pun mengungkapkan bahwa hal ini akan menjadi PR untuk merdeka dalam berdemokrasi.
"Mari kita mulai, jadikan apa yang kita alami di tempat ini, PR kita masih besar di kota besar seperti Bandung masih ada pelarangan, ke depan itu tidak ada, Indonesia merdeka sesungguhnya," ujar Anies.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar Benny Bachtiar selaku pengelola gedung GIM membenarkan bahwa acara diskusi tersebut telah mendapat izin pada 27 September 2023.
"Surat izin dilayangkan ke pihaknya oleh Poros Anak Muda Sosia Politika, dengan perihal peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema 'Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi', yang suratnya diserahkan pada 27 September 2023," ujar Benny.
Menurut Benny, pelarang penggunaan GIM sudah sesuai dengan Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Tanggapi Pernyataan Menag Soal Kampanye Politik di Lingkungan Pesantren
Lanjutnya, aturan tersebut dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Di dalam pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yang mana salah satunya adalah gedung milik pemerintah. Nah Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat,” jelas Benny.

Share this article
Anies Baswedan merasa kecewa akan penutupan Gedung GIM. Dia berujar bahwa sejumlah orang yang hadir adalah pejuang demokrasi.