AYOJAKARTA.COM - Seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka.
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan pelamar agar tidak gugur di tahap awal.
Pelamar CPNS dan PPPK 2023 perlu memahami dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mendaftar.
Sebelum mengajukan pendaftaran, penting untuk memahami informasi seputar proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 agar menghindari kesalahan.
Baca Juga: Waktu dan Jumlah Soal Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023, Pelamar Wajib Tahu!
Berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pelamar saat mendaftar CPNS dan PPPK 2023 dikutip ayojakarta.com dari Instagram @kemenpanrb, Rabu (20/9/2023):
Boleh
- Melamar salah satu jenis kebutuhan ASN, baik PNS atau PPPK.
- Melamar pada satu instansi dan satu jabatan.
Baca Juga: 214 Peluang Karier CPNS 2023 di KPK: Ketahui Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Tidak boleh
- Melamar lebih dari satu jenis kebutuhan, PNS dan PPPK secara bersamaan.
- Melamar lebih dari satu instansi atau jenis jabatan dalam satu pendaftaran.
- Menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda dalam satu pendaftaran.
Baca Juga: Prioritas Penerimaan PPPK dalam Seleksi CASN 2023: Ini Besaran Gaji ASN PPPK
Semua hal ini perlu diperhatikan dengan seksama karena pelanggaran aturan tersebut dapat mengakibatkan diskualifikasi.
Jangan sampai persiapan yang telah dilakukan sia-sia karena pelanggaran pada tahap pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Oleh karena itu penting menjadi pelamar yang bijak, taat aturan dan mematuhi pedoman yang telah ditetapkan.
Semoga sukses dalam perjalanan menuju seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Demikianlah informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar CPNS dan PPPK 2023.***

Share this article
Berikut ini daftar hal yang boleh dan tak boleh dilakukan pelemar CPNS dan PPPK 2023 agar bisa lolos.