AYOJAKARTA.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memberikan tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yakni Panji Gumilang.
Ridwan Kamil mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditujukan pada dirinya selaku Gubernur Jawa Barat.
“Jabatan saya kan sebagai gubernur, jadi tidak ada istilah gugatan pribadi ke Ridwan Kamil. Itu gugatan jabatan gubernur,” kata Ridwan Kamil, dikutip AyoJakarta.com dari siaran Kompas TV, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ridwan Kamil kemudian berujar bahwa dirinya siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.
Baca Juga: Sempat Timbulkan Kegaduhan, Pemanggilan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri Dikawal Ketat
Bahkan, sosok yang akrab disapa RK ini mengaku sudah menyerahkan perkara tersebut ke Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.
“Dihadapi saja, oleh biro hukum sedang melakukan kajian-kajian, sudah gampang, dihadapi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Panji secara resmi telah melayangkan gugatan ke Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung.
Diketahui Panji melayangkan gugatan pada 24 Juli 2023 lalu dan teregister dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Panji Gumilang Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini
Nantinya sidang perdana perkara ini akan dilaksanakan pada Selasa, 15 Agustus 2023 mendatang.
Sebelum menggugat Ridwan Kamil, Panji juga sudah melayangkan gugatan kepada Wakil Ketua Umum MUI yaitu Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian disusul dengan gugatan baru yang dilayangkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Akan tetapi, gugatan yang ditujukan kepada Mahfud MD sudah dicabut oleh Panji Gumilang karena beberapa pertimbangan.
Adapun salah satu pertimbangan Panji mencabut gugatan tersebut adalah karena pernyataan baik Mahfud MD tentang Ponpes Al-Zaytun.***

Share this article
Ridwan Kamil mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditujukan pada dirinya selaku Gubernur Jawa Barat.