AYOJAKARTA.COM -- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mulai melakukan perlawanan, ia diketahui mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji melayangkan gugatan itu kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas.
Tak hanya itu, Panji Gumilang bahkan diketahui juga melayangkan gugatan kepada MUI sebagai lembaga.
Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Paling Diincar Perusahaan, Urusan Gaji Pasti Aman
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi mengatakan bahwa Anwar Abbas dan MUI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tuduhan komunis kepada Panji Gumilang hanya dari potongan video di media sosial.
"Saudara Anwar Abbas ya dalam hal ini posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hendra, dikutip dari YouTube tvOneNews, Minggu (9/7/2023).
"Kemudian diantaranya dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan-potongan Tik-Tok atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial tersebut belum di tabayunkan kepada pihak klien kami, selanjutnya ia statmenkan di media," imbuhnya.
Baca Juga: CPNS Harus Lulusan Apa? Inilah 10 Jurusan Kuliah yang Punya Peluang Besar jadi PNS
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwasanya kliennya yakni Panji Gumilang tersebut hanya seorang tokoh agama dari pimpinan pondok pesantren Al Zaytun.
Sebagai kuasa hukum dari Panji, Hendra Efendi pun lantas mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 triliun.
Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Baca Juga: Untuk Wanita, 4 Jurusan Kuliah Menjamin Mudah Dapat Kerja dengan Gaji Tinggi
Panji dilaporkan oleh sejumlah kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Pimpinan Al Zaytun itu diduga telah melakukan penistaan agama yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila hingga pelanggaran melalui sarana elektronik.***

Share this article
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mulai melakukan perlawanan, ia diketahui mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.