AYOJAKARTA.COM---Publik di Indonesia kembali dihebohkan oleh pembunuhan yang dilakukan oleh seorang yang mengaku dukun.
Dukun yang bernama Slamet Tohari atau yang biasa disebut dengan Mbah Slamet dipercaya dapat menggandakan uang.
Alih-alih dapat menggandakan uang, Mbah Slamet justru menghabisi nyawa orang yang percaya dengan kemampuannya tersebut dan mendatangi kediamannya di Banjarnegara.
Hingga saat ini, korban pembunuhan yang dilakukan oleh Mbah Slamet berjumlah 12 orang.
Menurut keterangan pihak Kepolisian, beberapa jasad yang ditemukan telah dikubur Selama 6 bulan lamanya di lahan milik Mbah Slamet.
Baca Juga: Viral Aksi Jagal Mbah Slamet, Dukun Palsu Penggandaan Uang Banjarnegara, Ini Kata Kriminolog UI!
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Kamis (6/4), ahli psikolog forensik, Reza Indragiri menyebutkan bahwa mbah Slamet merupakan psikopat.
“Psikopat,” sebutnya.
Reza mengatakan bahwa dirinya enggan membicarakan kondisi abnormal dari pelaku kejahatan pembunuhan berantai.
Ia tidak ingin pelaku kejahatan lolos dari jerat hukum
“Saya itu enggan memperbincangkan kondisi abnormal pelaku kejahatan, saya tidak mau mereka mendapatkan layanan Pasal 44 KUHP, artinya lolos dari jerat hukum,” kata Reza.
Pasal 44 ayat 1 itu berbunyi:
Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit-penyakit tidak dipidana.
Selain itu, Reza menyebutkan banyak orang mengartikan bahwa psikopat masih memiliki jiwa yang waras.
Akan tetapi, berdasarkan hasil penelitian, psikopat memiliki kondisi kejiwaan yang berbeda dengan orang normal.
“Tapi sebagian orang mengkritik loh yang namanya psikopat alias sosiopat, alias gangguan kepribadian anti sosial itu masih waras waras,” sebutnya.
“Di penelitian mutakhir yang disebut sebagai psikopat atau istilah lainnya problem itu tidak hanya perilaku, kepribadian lainnya tapi sudah pada kondisi otaknya, ibaratnya dari sananya memang mereka sudah berbeda,” sambungnya.
Reza mengungkapkan bahwa apabila Mbah Slamet dicap sebagai psikopat, dan dirinya pun mengakui hal itu, maka ia akan dikenakan Pasal 44 KUHP.
“Sekarang bayangkan kalau terdakwa ‘psikopat’ ini meyakinkan hakim bahwa saya melakukan perbuatan keji ini karena memang otak saya dari sananya sudah seperti itu,” ungkapnya.
“Saya tidak mengendalikannya, artinya ujung-ujungnya sama Pasal 44,” lanjut Reza.
Oleh sebab itu, apabila terdapat kasus pidana keji seperti pembunuhan berantai seperti yang dilakukan oleh Mbah Slamet, Reza ingin membangun asumsi tunggal.
Baca Juga: Mengaku Tidak Tahu Menahu, Istri Dukun Pengganda Uang Bongkar Sifat Asli Sang Suami, Ternyata...
Asumsi tunggal yang dimaksud oleh ahli psikolog forensik tersebut adalah pelaku kejahatan dalam keadaan memiliki kejiwaan yang sehat,
Reza juga berharap bahwa Mbah Slamet dapat divonis dengan hukuman maksimal.
Mengingat perbuatan yang dilakukannya terhadap 12 orang yang percaya pada kemampuannya yang mampu menggandakan uang.
“Pelaku sehat, waras, normal, punya kalkulasi karena dengan asumsi tunggal itulah kita bisa meminta pertanggung jawaban dengan harapan jika divonis bersalah hukumannya maksimal,” pungkas Reza.*

Share this article
Reza Indragiri mengatakan bahwa dirinya enggan membicarakan kondisi abnormal dari pelaku kejahatan pembunuhan berantai.