AYOJAKARTA.COM - Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi pendaftar seleksi CPNS 2023, termasuk soal foto.
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dikabarkan akan segera dibuka.
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 membutuhkan persyaratan dokumen tertentu, di mana salah satunya adalah foto.
Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar? Daftar Lengkap untuk Daerah Jakarta dan Jawa Barat
Ya, pendaftar wajib menunggah foto secara daring.
Foto yang diperlu diunggah pun tak sembarangan, karena ada aturan yang harus dipenuhi.
Ada dua macam foto yang perlu diunggah, yakni pas foto dan swafoto.
Untuk pas foto, latar belakang yang digunakan harus berwarna merah.
Ukuran foto pun tidak boleh kelewat besar, maksimal 200 kb.
Baca Juga: Rafael Alun Blak-blakan Ungkap Dirinya Tak Kenal Artis R: R Itu Mungkin Saya Sendiri!
Swafoto pun punya aturan warna latar yang sama, yakni merah.
Ukuran dan format pas foto dan swafoto pun sama.
Untuk format, pastikan foto yang disiapkan berekstensi .jpg.
Pastikan foto Anda memenuhi ketentuan tersebut agar bisa lolos seleksi administrasi.
Pas foto dan swafoto hanya dua dari 8 dokumen yang disyaratkan.
Berikut kedelapan syarat dokumen dalam seleksi CPNS 2023:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dukcapil
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto
7. Surat Lamaran
8. dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan instansi yang dituju.***

Share this article
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 membutuhkan persyaratan dokumen tertentu, di mana salah satunya adalah foto.