AYOJAKARTA.COM - Bermain petasan (mercon) kerap kali meramaikan momen bulan Ramadan meskipun dinilai berbahaya.
Seperti halnya terjadi ledakan di desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang akibat petasan atau mercon.
Dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube Kompas TV, akibat ledakan mercon beberapa rumah terbakar dan menyebabkan korban jiwa.
Baca Juga: Ramai Desakan Surat Edaran Larangan Bukber Dibatalkan, Menko Polhukam Mahfud MD: Saya Patuh Aturan!
Menurut informasi hasil survey ke lokasi pada Senin 27 maret 2023, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan kejadian ledakan ini menyebabkan 11 rumah warga rusak dan memakan korban.
"Terkait kejadian tadi malam pukul 20.05 pada saat masyarakat sedang tarawih adanya ledakan, mempunyai impact berakibat pada 11 rumah di seputaran sumber ledakan," ungkap Ahmad Luthfi.
"Sebelas rumah, rusak berat ada 5, 6 rusak ringan, korban 1 orang atas nama Mufid," sambungnya.
Menurut hasil penyidikan dan penyelidikan Ahmad Luthfi menyampaikan penyebab terjadinya ledakan tersebut adalah bahan mercon.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, di sumber ledakan kita temukan kantong plastik yang diduga ada bahan mercon," ujar Ahmad Luthfi.
Dari beberapa saksi yang diperiksa, Ahmad Luthfi menuturkan jumlah korban ada 6 orang termasuk salah satunya meninggal dunia.
"Telah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, korban ada 1 orang meninggal dunia, 2 orang luka ringan, 3 orang sesak, tapi semua sudah kembali," ujar Ahmad Luthfi.
"DVI Polda Jawa tengah telah melakukan pemeriksaan kepada korban, 2 kaki (korban) belum ditemukan," sambungnya.
Hasil penelusuran yang dikembangkan, Ahmad Luthfi mengungkap telah ditemukan 10 kg bahan petasan dari tersangka.
"Pengenmbangan yang kita lakukan, Polda Jawa Tengah telah membentuk tim khusus, kita temukan 10 kg bahan petasan dari beberapa tersangka," ungkap Ahmad Luthfi.
"Sementara ini kami amankan satu orang tersangka atas nama I, ini merupakan satu warning bagi kita semuanya," sambungnya.
Setelah melakukan penyidikan lebih lanjut Ahmad Luthfi menyampaikan tersangka yang bersangkutan memberikan informasi adanya bahan petasan yang hampir 7,5 kg.
"Hasil penyidikan, dari bahan-bahan mercon potasium, sulfur, aluminium dan beberapa saksi mengatakan bahwa yang bersangkutan pesan bahan petasan itu hampir 7,5 kg," pungkasnya.
Polres Banyumas mengungkap hampir 7.000 petasan, lalu Polres Batang telah mengungkap 2.800 petasan, kemudian Polres Demak 45 kg bahan petasan, hingga Polres Kudus 15 kg bahan petasan.
Kemudian Ahmad Luthfi menegaskan bahwa ketentuan larangan penggunaan petasan ini sudah tercantum dalam Undang-undang.
"Menjelang saat puasa dan lebaran, betul-betul saya himbau masyarakat untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan. Itu semua diancam dengan Undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 UU no 12 tahun 1951, ancamannya berat," ujar Ahmad Luthfi.
"Barang siapa yang dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, yang membawa, yang menyimpan, yang membuat terkait handak (bahan peledak) ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun," sambungnya.
Kapolda Ahmad Lutfi berharap masyarakat tahu akan undang-undang tersebut dan menjadikannya sebagai peringatan agar tidak terjadi lagi hal serupa.
Selain itu, masyarakat dihimbau agar tertib sebagai bentuk menghormati momen bulan suci Ramadan.***

Share this article
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan kejadian ledakan ini menyebabkan 11 rumah warga rusak dan memakan korban.