AYOJAKARTA.COM--Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan David anak pengurus GP Ansor.
Diketahui bahwa kasus ini menyeret Mario Dandy putra dari pejabat pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan penemuan fakta baru sehingga mengarah pada tersangka baru yang berinisial S atau SLR RL.
Menurutnya tersangka S ini merupakan warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat dan merupakan teman dari Mario Dandy.
“Kami mendapatkan sebuah fakta baru yang akhirnya mengarah pada saudara S alias SLR PL (19) warga Kelurahan Srengseng Jakarta Barat,” dikutip AyoJakarta.com melalui TikTok @randomuniverse4, Sabtu (25/2/2023).
“Yang merupakan teman dari tersangka MDS atau tersangka sebelumnya, yang akhirnya kami menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka,” imbuhnya.
Polres Metro Jakarta Selatan juga mengungkapkan dari peran tersangka baru berinisial S ini, dimana ia diketahui telah ditahan atas kasus penganiayaan pada Jumat (24/2/2023).
Kombes Ade Ary mengatakan bahwa pelaku S ini mengiyakan ajakan dari Mario Dandy untuk menemaninya memukuli korban.
Selain itu tersangka S ini juga merupakan pihak yang merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.
Polres Metro Jakarta Selatan juga menilai bahwa tersangka S ini tidak mencegah terjadinya penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Bahkan tersangka S ini menirukan mempercontohkan sikap tobat atas perintah Mario Dandy terhadap David dan menjadi provokator.
Kejadian ini bermula ketika Mario Dandy menerima aduan temannya berinisial APA yang menyebut pacarnya AG mendapat perlakukan tidak baik dari David, diduga David merupakan mantan dari AG.
Mario pun mengkonfirmasi terhadap AG tanggal 20 Februari 2023, ia menghubungi temannya yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka dan bertanya ‘Kamu kenapa?’ Mario Dandy emosi.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Mendapat Banyak Kecaman, Mahfud MD: Itu Jahat Sekali!
Kemudian tersangka S menjawab ‘gue kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’, setelah kejadian itu Mario Dendy dan temannya dan AG menuju lokasi dari David.
Tak lama setelah itu terjadi penganiayaan yang mengakibatkan mengakibatkan Cristalino David Ozora mengalami luka serius dan menyebabkan koma.
Bahkan aksi penganiayaan tersebut sempat direkam oleh tersangka S atas permintaan dari Mario Dandy.
Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka atas kasus penganiayaan David (17).
Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
“Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Ade Ary Syam Indradi Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2023).
Disamping itu, Mario Dandy juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan terancam pidana maksimal 5 tahun.***

Share this article
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan penemuan fakta baru sehingga mengarah pada tersangka baru inisial S