AYOJAKARTA.COM--Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki tahap akhir persidangan.
Tinggal hitungan jari majelis hakim akan menentukan nasib hukuman dari para terdakwa. Termasuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dijadwalkan menjalankan sidang vonis Senin (13/2/2023).
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan hukuman seumur hidup pada mantan Kadiv Propam Polri ini.
Baca Juga: Menjelang Vonis Sang 'Eksekutor' yang Didukung Ratusan Guru Besar, Akankah Richard Eliezer Bebas?
Dan tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Putri Candrawathi.
Tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo dan istrinya ini ternyata memicu polemik di masyarakat.
Ada beberapa yang merasa bahwa tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo seharusnya bisa hukuman mati dan istrinya harusnya hukumannya lebih dari itu.
Salah satunya penasihat hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak, yang merasa bahwa keduanya layak diberi hukuman yang berat.
Pengacara kondang ini secara gamblang mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo layak dihukum mati karena beberapa alasan yang memberatkan.
Ia mengatakan bahwa Putri Candrawathi dan suaminya luar biasa jahat karena sudah merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Bukan itu saja, keduanya juga memberikan imbalan dengan menjanjikan sesuatu kepada eksekutor baik itu berupa handphone.
Maupun uang Rp1 miliar kepada Richard Eliezer serta uang masing-masing Rp500 juta kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Fakta Terkini, Sejumlah Persiapan Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs: PN Jakarta Selatan Lakukan Hal Ini!
“Perbuatan daripada nenek Putri dan Ferdy Sambo ini sangat luar biasa jahatnya yaitu merancang pembunuhan,” ujar Kamaruddin Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube METRO TV, Sabtu (11/2/2023).
“Yaitu dengan cara nenek Putri menganjurkan atau menjanjikan sesuatu kepada eksekutor yaitu berupa handphone dan uang Rp1 miliar, dan lima ratus lima ratus,” imbuhnya.
Bukan itu saja, kuasa hukum keluarga Brigadir J ini menuturkan bahwa mereka berdua memerintahkan Ricky Rizal untuk melucuti senjata dari Yosua.
Hal ini menurutnya agar Kuat Maruf secara leluasa bisa melancarkan aksinya baik itu bisa bebas mengancam atau membunuh Brigadir J nantinya.
“Serta memerintahkan Ricky Rizal melucuti senjatanya supaya Kuat Maruf bebas membunuh atau mengancam membunuh Yosua,” ujarnya.
Bukan itu saja, menurutnya peristiwa ini menyeret 97 orang anggota Kepolisian baik itu polisi muda maupun yang sudah senior.
Sehingga mengakibatkan terancamnya pendapatan atau kehidupan dari keluarga polisi yang ikut terseret dalam kasus ini.
“Kemudian menyeret 97 orang polisi-polisi muda termasuk polisi senior, sehingga mengakibatkan terancamnya pendapatan atau kehidupan dari keluarga para polisi muda tersebut,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
“Jadi sebetulnya menurut kualitas pengadilan, mereka itu layak diberi hukuman mati,” pungkasnya.***

Share this article
Pengacara kondang ini secara gamblang mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo layak dihukum mati karena beberapa alasan yang memberatkan.