AYOJAKARTA.COM---Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir j mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan Jaksa kepada Putri Candrawathi yang dinilai terlalu ringan.
Martin Simanjuntak pun menanggapi hal tersebut usai Jaksa menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan milik Putri Candrawathi pada sidang replik Senin 30 Januari 2023 kemarin.
Martin Simanjuntak merasa kecewa atas keputusan Jaksa yang dinilainya tidak konsisten dengan apa yang disampaikan selama ini di persidangan.
Baca Juga: Semprot Jaksa Terkait Tuntutan Richard Eliezer, Pakar Hukum Pidana: Nggak Tahu Sekolahnya di Mana?
“Ini bukan hanya rasa keadilan keluarga, kemarin kalau Jaksa tidak mengatakan itu bukan perselingkuhan, kami masih bisa menerima dengan sangat berat hati tuntutan 8 tahun itu,” ujar Martin seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran MetroTV.
“Karena derajatnya dipersamakan dengan Ricky dan Kuat yang dalam hal ini hanya memiliki kesamaan kehendak untuk merampas nyawa milik Yosua dan turut serta membantu dan tidak mencegah,” tambahnya.
Lebih lanjut Martin mengungkapkan, dirinya kecewa dengan kesimpulan Jaksa yang dinilai tidak konsisten.
Dan menyebut bahwa Putri Candrawathi itu sebenarnya memang sudah ada niat jahat.
“Namun kesimpulan Jaksa yang menyatakan bahwa Putri berbohong, bilangnya diperkosa padahal katanya selingkuh yang itu juga sudah kami tolak, oleh karena itu, itulah pemicu ataupun transfer niat jahat kepada Ferdy Sambo,” kata Martin.
Dari hal itu, Martin Simanjuntak mewakili keluarga Brigadir J sangat berharap Putri Candrawathi dihukum satu tingkat dibawah Ferdy Sambo.
“Oleh karena itu tidak bisa disamakan derajatnya, harus 1 derajat lebih rendah dari terdakwa yang lain yang dalam hal ini adalah pelaku intelektual yaitu bapak Ferdy Sambo,” terangnya.
“Kalau ditanya ke saya, menurut saya ada tiga ancaman hukuman pidana dalam pasal 340, hukuman mati, hukuman seumur hidup dan hukuman 20 tahun,” tambahnya.
“Nah pak Ferdy Sambo dalam hal ini sudah dituntut seumur hidup, kalau saya minta mati (Putri Candrawathi) menurut saya terlalu berlebihan. Kenapa, karena Ferdy Sambo aja itu dituntut seumur hidup, oleh karena itu kan masih ada alternatif lain seperti 20 tahun penjara ya, lalu hukuman bisa dua kali lipat dari tuntutan Jaksa sehingga tidak ada dilematis gitu,” tambahnya lagi.
Apalagi menurut Martin, Jaksa bahkan telah menuntut Richard Eliezer dengan hukuman yang lebih berat dari Putri Candrawathi padahal telah bertindak jujur.
“Di satu sisi Jaksa penuntut umum mengatakan kejamnya tembakan dari Richard Eliezer sebanyak 3 kali berturut-turut itu sebagai alasan yang sangat brutal gitu dan menunjukkan loyalitas Eliezer kepada Sambo,” ujar Martin.
“Sehingga dibutuhkan hukuman untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga. Namun disisi lain tuntutan ringan kepada Putri ini tidak melihat aspek rasa keadilan bagi keluarga korban yang menangis-nangis ketika mendengar Putri Candrawathi itu hanya dituntut 8 tahun,” tegasnya.***

Share this article
Martin Simanjuntak mewakili keluarga Brigadir J sangat berharap Putri Candrawathi dihukum satu tingkat dibawah Ferdy Sambo.