AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi yang yang telah disampaikan oleh Putri Candrawathi dan tim penasehat hukumnya.
Dalam pembacaan replik, JPU menolak pleidoi dan menilai bahwa kuasa hukum dari istri mantan Kadiv Propam Polri ini tidak professional.
Dan hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan korban yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan di sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Pledoi tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak professional,” ujar JPU dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin (30/1/2023).
“Hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat orang yang berbuat keji, amoral, dan tidak manusiawi,” imbuhnya.
Jaksa juga menilai bahwa tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi terkesan memperlihatkan sikap yang emosional dengan menjelek-jelekkan korban.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Soal Gerakan Bawah Tanah Kasus Ferdy Sambo: Saya Punya Rekamannya!
Padahal seharusnya tim penasehat hukum bisa berpikir jernih yakni ikut membantu pengungkapan fakta yang sebenarnya.
Tetapi menurut jaksa, yang terjadi ialah kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi membuat statement yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Hal yang diharapkan adalah keterbukaan dengan latar belakang kejujurannya, namun yang terjadi tetap mempertahankan kejujuran dan bahkan memfitnah korban yang telah meninggal dunia.
Tak hanya itu saja, JPU juga menilai bahwa tim penasehat hukum dari Putri Candrawathi tidak berpikir rasional untuk membantu kliennya untuk membela haknya.
Sebaliknya, yang terjadi justri mereka menjerumuskan kliennya untuk terus tidak jujur.
Jaksa mengungkapkan bahwa menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, Putri Candrawathi telah secara sah meyakinkan bersama-sama dengan rencana terlebih dahulu membunuh korban Brigadir J.
“Yang dibuktikan dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang mendukung perbuatan terdakwa Putri Candrawathi meskipun fakta-fakta terbuka dengan terang,” tutur JPU.
“Akan tetapi terdakwa Putri Candrawathi bersama tim penasehat hukumnya lagi-lagi melontarkan fitnah keji dengan menyatakan korban berusaha memanipulasi kejadian kekerasan seksual tersebut,” imbuhnya.
“Dengan memaksa membangkitka terdakwa Putri Candrawathi keluar dari kamar untuk menghadang orang untuk naik ke lantai dua kediaman Magelan,” tambahnya.
Dan hal tersebut menurut jaksa dalil tim penasehat hukum dari istri Ferdy Sambo ini tidak dapat dibuktikan. Hal ini dikarenakan tidak terdapat satu pun bukti yang bisa menunjukkan dalil tersebut.
Adapun tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi menggunakan alat bukti keterangan dari ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani yang menggambarkan terdakwa sedang mengalami depresi.
Dengan kata lain, trauma kekerasan seksual menurut jaksa tidaklah relevan, karena alat bukti tersebut merupakan alat bukti yang tidak langsung karena Analisa psikologi forensik tidak bisa menjamin 100 persen kebenaran hasil dengan fakta.
Selain itu, jaksa juga menuturkan bahwa sesuai dengan keterangan dari ahli kriminologi Prof Muhammad Mustofa, bahwa untuk membuktikan ada tidaknya suatu perbuatan kekerasan seksual atau pemerkosaan harus ada bukti ilmiah seperti jejak DNA berupa visum tetapi tidak dilakukan oleh Putri Candrawathi.
“Maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh tim penasehat hukum harus dikesampingkan,” ujar JPU.***

Share this article
Dalam pembacaan replik, JPU menolak pledoi dan menilai bahwa kuasa hukum dari istri mantan Kadiv Propam Polri ini tidak professional.