AYOJAKARTA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (30/1/2023).
Mulanya jaksa membacakan nota pembelaan Putri Candrawathi yang menyatakan bahwa dirinya tidak memahami tentang tuduhan pembunuhan berencana terhadap dirinya serta tudingan perselingkuhan dirinya dengan Brigadir Yosua.
Namun jaksa membantah semua tudingan yang dimaksud oleh Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi dan Tim Penasihat Hukumnya, JPU: Terkesan Memaksakan
"Siapa disini berasumsi dengan menggunakan alat bukti yang tidak validasi dan tercukupi ,kami serahkan semuanya di mata hukum, mata kebenaran serta mata publik untuk menilainya, " kata jaksa Sugeng Hariadi
Kemudian ia juga mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh istri Ferdy Sambo ini cukup relevan dengan bukti-bukti yang ada serta semua fakta pun sudah terungkap dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada, Senin, 30 Januari 2023.
Jaksa turut mengungkapkan bahwa pledoi yang disampaikan Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Sehingga harus dikesampingkan seluruhnya.
"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," jelasnya lebih lanjut yang dikutip dalam kompastv live, senin (30/1).
Sementara itu, Jaksa juga meminta majelis hakim memvonis Putri Candrawathi seadil-adilnya berdasarkan fakta dalam persidangan.
"Selanjutnya, kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," kata jaksa saat meminta hakim memberikan putusan yang adil pada istri Sambo itu.
Baca Juga: Profil Rapper Dunia Snoop Dogg Pasang Lagu Broery Marantika di Sosial Media
Tak hanya itu, Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Putri Candrawathi sebagaimana tuntutan yang sebelumnya dibacakan.
Diketahui dalam tuntutan tersebut, jaksa meminta Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum bidang penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023," ungkap jaksa.***

Share this article
Dalam perkara pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J,Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Putri Candrawathi.