AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pleidoi dari Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang pembacaan replik dari JPU tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (30/01/2023).
Dalam repliknya, JPU menolak seluruh pleidoi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Putri Candrawathi.
JPU menilai bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya pada Rabu (25/01) terkesan memaksakan.
JPU menganggap Inti dari pleidoi tersebut hanya menggambarkan sisi kehidupan harmonis Putri Candrawathi dengan keluarga besar dan para ajudannya saja.
Disisi lain JPU juga menilai bahwa tim penasihat hukum dari Putri Candrawathi menghendaki adanya motif pemerkosaan dalam persidangan, tapi tidak mempersiapkan bukti-bukti yang kuat.
“Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” ungkap jaksa dikutip AyoJakarta melalui BreakingNews KompasTV, pada Senin (30/1/2023).
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” tambahnya.
Lanjutnya, JPU mengungkapkan seharusnya dari awal tim penasihat hukum Putri Candrawathi mempersiapkan bukti-bukti yang valid di persidangan perkara pembunuhan tersebut, jika memang benar terjadi pelecehan dan pemerkosaan yang dialami oleh kliennya.
“Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” tegas jaksa.
Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J melibatkan Jenderal bintang dua Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut juga telah dituntut oleh JPU sesuai dengan pasal yang didakwakan terhadap mereka.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena didakwa menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
Tuntutan hukuman pidana 8 tahun juga diajukan oleh JPU bagi dua terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Lalu Richard Eliezer, dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena didakwa menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.***

Share this article
Tolak pleidoi Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum sebut isi nota pembelaan istri Ferdy Sambo terkesan memaksakan.