AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ferdy Sambo selalu membawa buku bersampul hitam saat menjalani persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Buku hitam yang selalu dibawa oleh Ferdy Sambo ini memunculkan berbagai opini dan asumsi hingga disebut-sebut mempunyai isi yang begitu penting dan rahasia.
Lebih lanjut, buku hitam ini juga terlihat saat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pada Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Minta Vonis Hukuman Maksimal Bagi Ferdy Sambo, Ormas Gelar Unjuk Rasa di Depan PN Jakarta Selatan
Tak hanya itu, selama persidangan kasus perkara ini berlangsung, tampak terlihat buku hitam ini juga selalu setia menemani Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik Polri maupun proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Diketahui, Kamis (5/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan Kadiv Propam Polri itu terlihat membuka buku hitamnya, saat hadir sebagai saksi di sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua.
"15 tahun Hendra di Propam dan 1,5 tahun saya bergabung dengan terdakwa Hendra ini dari data yang saya miliki cukup keras disiplin internal yang dilakukan oleh Biro Paminal. Dari 214 anggota Polri di tahun 2021 ini sudah dilakukan tangkap tangan. Ini prestasi tapi tidak pernah terekspos karena berkaitan internal,” kata Sambo yang dikutip di kalan Youtube Metrotv, Jumat (27/1).
Kemudian kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo sebagai jimat untuk dirinya bisa bebas dari hukuman maksimal.
Kamarudin juga menilai bahwa mereka yang berpangkat Brigjen Pol sampai Irjen Pol yang aktif maupun tidak aktif itu sudah takut sama buku hitamnya Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Mahfud MD maupun kompolnas pun juga angkat bicara tentang gerakan yang menginginkan Ferdy Sambo untuk bebas dari vonis hukuman seumur hidup itu membuat Kamaruddin pun tidaklah heran karena ia punya jimat hitam.
"Ferdy Sambo kan selalu membawa jimatnya kepada pengadilan yaitu buku hitamnya itu, " kata kuasa hukum Yosua.
Menurut Kamaruddin, isi buku hitam tersebut akan dibacakan Sambo ketika nantinya sang istri Putri Candrawathi divonis hukuman mati.
Jika isi buku sudah terbaca, maka akan ada orang-orang tertentu yang terusik kepentingannya, yang mana sosok orang-orang tersebut juga masih jadi misteri.
"Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati. Apalagi kalau istrinya, misalnya diancam hukuman mati atau seumur hidup, dia akan bacakanlah itu isi buku hitam," kata Kamaruddin ketika mengungkapkan teka-teki misteri buku hitam Sambo itu.
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana seumur hidup. Ia dinilai jaksa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut jaksa hal yang memberatkan bagi Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua ialah perbuatannya ini mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarganya Brigadir Yosua. Jaksa menilai bahwa selama persidangan Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya ketika memberikan keterangan.
Adapun akibat perbuatannya ini menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, sebab tidak sepantasnya perbuatan tersebut dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.***

Share this article
Buku hitam yang selalu dibawa oleh Ferdy Sambo ini memunculkan berbagai opini dan asumsi hingga disebut-sebut mempunyai isi yang penting.