AYOJAKARTA.COM- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana secara daring dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
Hal tersebut terjadi lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan meminta untuk tidak dihadirkan di dalam persidangannya.
Seperti diketahui, sidang ini pun digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 12 Juni 2023.
Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis menyebut bahwa tidak ada satupun bukti dan saksi yang membuktikan mantan gubernur Papua ini menerima suap ataupun gratifikasi.
Ia juga telah meminta keterangan dari 184 saksi dan membedah 1024 bukti terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
"Baik dari bukti maupun saksi kami udah persiapkan. Kami sudah bedah 184 saksi dan 1024 bukti kami udah bedah semua, " kata OC Kaligis.
OC Kaligis juga membantah tudingan tentang dugaan suap maupun gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe ini tidak terbukti kalau kliennya sebagai pelaku di perkara tersebut.
Baca Juga: Nikmati 4 Fitur Terbaru WhatsApp untuk Pengguna yang Sudah Update ke Versi Teranyar, Apa Saja?
"184 saksi, tidak satupun saksi yang mengenai kasus suap dan gratifikasi dan 1024 bukti, tidak satupun bukti pun yang ditandatangani oleh Lukas Enembe, "katanya yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Senin (12/6).
Ia menyebutkan bahwa pasal 1 dan 9 tidak ada satupun yang dimasukkan hasil pemeriksaan 8 badan pemeriksa keuangan wajar tanpa pengecualian.
Kemudian seperti yang diketahui, Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur APBD Papua pada September 2022.
Lukas Enembe diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar dari PT Tabu Bangun Papua. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menyita sebagian aset miliknya.
Untuk saat ini Lukas Enembe ditahan di rutan gedung merah putih KPK. Sidang lanjutan nya akan digelar pada Senin 19 Juni 2023.***

Share this article
OC Kaligis menyebut bahwa tidak ada satupun bukti dan saksi yang membuktikan mantan gubernur Papua ini menerima suap ataupun gratifikasi.