AYOJAKARTA.COM – Setiap manusia pasti melakukan proses alamiah yang namanya buang air kecil.
Buang air kecil atau disebut juga dengan istilah kencing merupakan proses pengeluaran urine dari kandung kemih .
Dimana proses tersebut terjadi secara alamiah yang dilakukan badan guna membuang sisa metabolisme dalam tubuh.
Bagi manusia yang berjenis kelamin perempuan biasanya melakukan buang air kecil dengan cara jongkok atau duduk di WC duduk.
Namun bagi kaum laki-laki, sepertinya hampir semuanya melakukan aktivitas buang air kecil sambil berdiri.
Lantas dalam islam sendiri, bagaimanakah sebenarnya hukum melakukan kencing sambil berdiri?
Ternyata melakukan kencing sambil berdiri ada hukumnya dalam Islam.
Hal tersebut bahkan pernah disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad dalam suatu kesempatan dakwah.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Fasfik, Ustadz Abdul Somad membacakan pertanyaan dari jamaah di pengajiannya.
Baca Juga: Inilah Sederet Manfaat Sedekah Menurut Ustadz Abdul Somad, Salah Satunya Dikabulkannya Doa Kita
“Ustadz bolehkah laki-laki kencing berdiri?” ujar Ustadz Abdul SOmad saat membacakan pertanyaan dari jamaahnya.
Ustadz yang kerap disapa UAS tersebut kemudian membacakan sebuah hadits yang berbunyi seperti berikut.
“Laya’bulan ahadukum qoiman, jangan kalian kencing berdiri!” ujar Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad lantas menanyakan, apakah ada hadits yang menyebut bahwa Nabi juga kencing berdiri.
“Ada gak hadits yang menyebut Nabi kencing berdiri?” tanya UAS kepada jamaahnya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Ijazah Doa untuk Sembuhkan Orang Sakit Ajaran Ustaz Abdul Somad
“Ada, satu hadist sekali seumur hidup,” jawab Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad kemudian menjelaskan cara mencari hadits tersebut.
“Cara mencarinya di mesin pencari hadits,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Dimana hadits tersebut memiliki arti tempat penumpukan sampah.
“Artinya tempat penumpukan sampah,” ujar Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad lantas menjelaskan jika Nabi Muhammad pernah kencing berdiri di tempat penumpukan sampah sebab tidak ada tempat lain.
“Nabi pernah kencing di tempat penumpukan sampah berdiri, tak ada tempat,” ujar UAS.
“Berdasarkan ini menurut ulama fiqih annabi malikusyabi bali, kencing berdiri itu hukumnya makruh tapi afdol jongkok. Menurut Kesehatan kalau jongkok habis dia tumpah, tapi kalau berdiri ada sisa sedikit,” pungkas UAS menjelaskan soal hukum kencing berdiri dalam islam. ***

Share this article
Dalam islam sendiri, bagaimanakah sebenarnya hukum melakukan kencing sambil berdiri? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad.