AYOJAKARTA.COM--Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait dengan adanya gerakan bawah tanah dalam putusan Ferdy Sambo, masih menjadi polemik.
Penggunaan terminologi dan pemilihan diksi Angka serta Huruf dalam pernyataan menjelang tuntutan Ferdy Sambo dibacakan, ikut menjadi penilaian.
Huruf berarti hukuman mati, sementara Angka memiliki makna putusan hukuman bagi Ferdy Sambo yang memiliki durasi waktu.
Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum berpangkat Brigadir Jenderal yang disinyalir ingin melakukan intervensi tuntutan, Mahfud MD menantang balik.
Baca Juga: Demi Allah! Kuat Maruf Ungkap Kemuliaan dari Sosok Brigadir J: Yosua Bantu Bayar Sekolah Anak Saya
“Siapa Brigjennya? Sebut, disini saya punya banyak Mayor Jenderal, kalau Mayjen yang ingin menekan, disini saya punya Letnan Jenderal,” tantang Menko, terkekeh.
Keputusan vonis bagi Ferdy Sambi tersebut menjadi ranah otonom bagi hakim, bisa dua puluh tahun atau lebih, bahkan mungkin kurang dari itu.
Sehubungan dengan pernyataan tersebut, Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung memberi penilaian.
“Bagi saya itu arahan untuk proses penegakan hukum yang benar,” jelasnya Jampidum Kejagung kepada media.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ferdy Sambo Sudah Negosiasi untuk Bebas dari Hukuman Mati, Ketua IPW: Itu Nyata!
Sementara ketika dimintai pendapat mengenai gerakan bawah tanah, Benny Mamoto, selaku Ketua Harian Kompolnas memberi tanggapan.
“Upaya untuk lolos atau menghindari jerat hukum memang terjadi dari awal, ketika menyusun skenario dan sebagainya,” ujar Benny.
Lebih lanjut Benny menjelaskan bahwa setiap orang yang sedang terlibat persoalan hukum, akan melakukan hal yang sama dengan yang saat ini menjadi perbincangan.
“Memang, seseorang yang terkena proses hukum pasti akan berusaha untuk bagaimana dihukum seringan mungkin, kalau bisa bebas,” jelasnya.
Baca Juga: Tegas! Kuat Maruf Nyatakan Dirinya Tak Bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Yosua
Meski demikian, Benny mengingatkan bahwa usaha untuk mencapai keringanan hukum tetap harus sesuai aturan.
“Tinggal upaya itu sesuai dengan ketentuan atau tidak, misalnya dengan menggunakan materi atau uang, gratifikasi ataupun tekanan-tekanan,” tambahnya.
Namun publik masih menyimpan keresahan, hal tersebut dikarenakan peran Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam dengan jaringan yang kuat dan luas.
Kendati Benny Mamoto tidak mengabaikan adanya kemungkinan tersebut, tanpa sungkan Benny kembali memberi tanggapan.
“Bagi mereka yang pernah ditolong, dibantu ini tentunya hutang budi kepada yang bersangkutan, mereka akan menolong balik,” ujarnya.
Menyikapi kemungkinan masih adanya loyalis bagi Ferdy Sambo yang masih akan berusaha untuk melakukan intervensi, Benny memberi peringatan.
“Karena mereka juga tahu bagaimana proses hukum ini berjalan, siapa yang perlu ditemui, dan inilah yang perlu diwaspadai,” pungkas Benny.
Lebih lanjut Benny mengajak semua orang untuk menghormati proses persidangan, karena perjalanan kasus yang mencederai institusi Polri ini masih sangat panjang. ***

Share this article
Menyikapi kemungkinan masih adanya loyalis bagi Ferdy Sambo yang masih akan berusaha untuk melakukan intervensi, Benny memberi peringatan.