AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sudah sampai pada tahap akhir peradilan, para terdakwa sudah mendapat tuntutan dari JPU dan bersiap untuk memberi pembelaan.
Minggu lalu, tepatnya pada tanggal 16-18 Januari 2023, jaksa penuntut umum secara resmi telah membacakan tuntutan terhadap semua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sedangkan untuk minggu ini, para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim.
Dari seluruh terdakwa, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana paling berat karena dinilai sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
Lalu, sebenarnya seberat apa tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa? Simak artikel ini sampai selesai!
- Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
- Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
- Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
- Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
- Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan pasti terlibat dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. ***

Share this article
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sudah sampai pada tahap akhir peradilan, para terdakwa sudah mendapat tuntutan dari JPU.