AYOJAKARTA.COM - Sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang telah selesai dibacakan oleh jaksa pekan ini begitu menyedot perhatian publik.
Bukan tanpa alasan, pasalnya kasus pembunuhan Brigadir J ini merupakan salah satu kasus terbesar yang menggemparkan.
Ramainya antusiasme publik terhadap kasus ini berpusat pada tuntutan terhadap Putri Candrawathi yang dirasa kurang memberikan rasa adil bagi keluarga korban.
Hal ini pun kemudian disampaikan oleh Martin Simanjuntak saat berada dalam acara Kontroversi yang ditayangkan pada akun YouTube metro TV (20/1/2023).
Pada kesempatan tersebut Martin Simanjuntak yang merupakan salah satu kuasa hukum dari almarhum Brigadir Yosua mengatakan kekecewaan keluarga korban khususnya ibunda almarhum.
"Kalau kita berbicara keluarga korban terwakili atau tidak kita bisa lihat secara langsung visualisasi bagaimana jerit tangis tidak terimanya ibunda almarhum Brigadir Yosua Hutabarat ketika mendengar tuntutan Putri Candrawathi," jelas Martin Simanjuntak.
"Dia mengatakan bahwa seharusnya Putri ini dihukum lebih berat bahkan terucap kata kata ibunda Yosua divonis Mati, namun secara kemanusianan saya mengerti mengapa sampai ibunda Yosua itu mengucapkan hal seperti itu," lanjutnya.
Martin Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai hubungan reaksi Ibunda almarhum Brigadir J dengan tuntutan jaksa.
"Sekarang saya mau menjawab tuntutan jaksa penuntut umum jadi hal yang disampaikan atau reaksi ibunda Yosua ini sangat logis, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut itu sendiri mereka mendalilkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pasal 340 junto pasal 55 ayat 1," jelas Martin Simanjuntak.
"Ada 1 tambahan bagian yang sangat mencengangkan walaupun keluarga menolak, dia mengatakan bahwa jaksa tidak cukup alat bukti untuk menyimpulkan terjadinya pemerkosaan namun yang sesungguhnya terjadi adalah perselingkuhan," lanjutnya.
"Kalau membicarakan ini dan menganalisis kata perselingkuhan tersebut maka kalau kita bandingkan dengan fakta peristiwa yang terjadi putri katanya menyatakan kepada Ferdy Sambo dia diperkosa, inilah yang menjadi pemicu," lanjutnya.
Baca Juga: Ngapain Direvisi! Kejagung Tegaskan Tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dkk Sudah Benar
"Sekarang sebaliknya informasi itu bohong informasi itu palsu menurut keterangan jaksa penuntut umum dalam hal ini saya meminta kepada seluruh audiens yang disini, seluruh rakyat Indonesia siapa biang kerok," tandas nya.
Di akhir penjelasannya Martin Simanjuntak mengatakan bahwa terkait informasi palsu yang akhirnya dikatakan oleh jaksa penuntut umum, maka seharusnya hukuman untuk Putri Candrawathi tidak bisa disamakan dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Permasalahan ini kalau putri menyampaikan informasi palsu kepada suaminya, tidak bisa disamakan dengan Ricky, Kuat, Putri lah pemicunya," pungkas Martin Simanjuntak.***

Share this article
Martin Simanjuntak yang merupakan salah satu kuasa hukum dari almarhum Brigadir Yosua mengatakan kekecewaan keluarga korban khususnya ibunda