AYOJAKARTA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Harta Lukas Enembe pun turut disorot terkait penangkapan yang cukup memakan waktu lama ini.
Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dari sejumlah orang.
Baca Juga: Kemnaker Beri Informasi Terbaru Soal BSU 2023, Cek di Sini!
Penyidik (KPK) mengatakan telah menyita sejumlah mobil mewah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Lukas Enembe diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL). Pemberian itu diduga agar Rijatono Lakka mendapatkan tiga proyek pembangunan infrastruktur di Papua senilai Rp41 miliar.
Di samping itu, dari hasil penggeladahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi, di antaranya di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam, penyidik menyita emas batangan hingga mobil mewah.
Saat ini, 19 Januari 2023 dikabarkan Lukas Enembe masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Sebelumnya diinformasikan bahwa penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Suci Marlina terkait mobil mewah terkait dengan tersangka Lukas Enembe.
"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/1/2023) seperti yang dilansir Ayojakarta dari Suara.com
"Kami dalami dari saksi Suci terkait mobil mewah ini, terkait aset-aset, betul di antaranya adalah mobil mewah, yang kami dalami terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Ali juga mengatakan penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pekan ini, namun belum memberikan keterangan lebih detail mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: Rahasia Terungkap! Ternyata Inilah Makna Tersembunyi Bismillah Menurut Mbah Moen
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dilansir Ayojakarta dari Suara.com, Gubernur Papua tersebut berharta Rp 33,7 miliar dibekuk KPK.
Dari harta itu, tercatat Ia mengoleksi empat mobil, mulai Toyota Fortuner sampai Land Cruiser.
Lukas Enembe ditangkap atas kasus dugaan korupsi APBD dan gratifikasi Rp 1 miliar.
KPK menjemput paksa Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Distrik Abepura, kota Jayapura. Tepatnya sekitar pukul 11:00 WIT, (10/1/23).
Kemudian, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja untuk diterbangkan ke Gedung KPK Jakarta.
Lukas Enembe sudah menjabat Gubernur Papua selama dua periode yakni tahun 2013-2018 dan periode 2018-2023.
Sebagai pejabat daerah, Ia pernah melaporkan sejumlah harta dan kekayaannya ke KPK.
Total kekayaan Lukas Enembe berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yaitu Rp 33,7 miliar.
Jumlah tersebut berdasarkan akumulasi kepemilikan tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, juga kas.
Baca Juga: Tuntutan Putri Lebih Ringan daripada Eliezer, Keluarga Yosua : Padahal Dalangnya adalah Putri!
Sementara itu data tersebut menjadi laporan terakhir Lukas berdasarkan periodik Desember 2021 yang baru dilaporkan pada Maret 2022.
Berikut ini dirangkum Ayojakarta yakni Koleksi Mobil Lukas Enembe
Mobil mewah milik Lukas Enembe turut disita KPK. Berdasarkan laman resmi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Enembe tercatat memiliki beberapa koleksi kendaraan mewah.
Rincian harta kekayaan Lukas Enembe:
Mobil Toyota Camry 2010 senilai Rp85.536.000
Mobil Toyota Fortuner 2007 dari hasil sendiri Rp300.000.000
Mobil Toyota Jeep Land Cruiser 2010 senilai Rp396.953.600
Mobil Honda Jazz 2007 hasil sendiri Rp150.000.000
Tidak hanya koleksi kendaraan di atas, Lukas Enembe juga tercatat memiliki beberapa harta lain yang membuat kekayaannya bertambah secara signifikan dalam waktu singkat.
Diketahui, pada tahun 2012, Lukas melaporkan hartanya sebesar Rp 3,62 miliar. Kemudian pada tahun 2016, harta kekayaanya melesat menjadi Rp11.81 miliar.
Begitu mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua, harta kekayaan Lukas Enembe mencapai Rp 22,44 miliar. Seluruh harta itu dilaporkannya pada Januari 2018.
Selain itu, penambahan harta yang terjadi yakni Rp12.5 miliar berdasarkan laporan pada 31 Maret 2022 yang terdiri atas:
Kas dan Setara Kas senilai Rp17.985.213.707
Tanah dan Bangunan hasil sendiri Rp13.604.441.000
Surat Berharga senilai Rp1.262.252.563
Hutang senilai Rp0 (tidak punya)
Total harta kekayaan Lukas Enembe sebesar Rp33.784.396.870.***
Artikel serupa sebelumnya telah tayang di Suara.com, dengan judul Disita KPK, Intip Koleksi Mobil Mewah di Garasi Lukas Enembe

Share this article
Gubernur Papua yang sudah menjabat selama 2 periode, Lukas Enembe diperiksa KPK. Intip kekayaannya dan mobil mewah yang disita KPK.