AYOJAKARTA.COM-- Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini jalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa Putri mendapat keringanan dalam kasus yang melibatkannya tersebut.
Putri pun kemudian diputuskan untuk dituntut selama 8 tahun penjara atas kasus hilangnya nyawa mantan ajudan suaminya, Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan oleh jaksa saat membacakan amar tuntutan terhadap Putri Candrawathi di PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Kesimpulan Mencengangkan Jaksa, Bukan Pelecehan Tapi Perselingkuhan Yosua dan Putri Candrawathi!
Dalam persidangan, JPU dengan jelas menyebutkan bahwa Putri mendapatkan keringanan atas perbuatannya lantaran belum pernah dihukum dan bertindak sopan selama masa persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan," ujar Jaksa seperti dikutip dalam tayangan Kompas TV.
Kemudian, jaksa pun kembali membacakan tuntutan dakwaan hal yang memberatkan Putri Candrawathi atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata salah satu Jaksa.
Pada akhirnya atas pertimbangan-pertimbangn tersebut tim JPU pun menyatakan tuntutannya terhadap terdakwa Putri Candrawathi yaitu hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Putri diyakini bekerjasama dengan suaminya Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya melakukan aksi pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga 8 Juli 2022 silam.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,"ujar Jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu terdakwa pembunuhan berencana Yosua dari kelima terdakwa lainnya.
Kelima terdakwa tersebut diyakini jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, JPU pun kembali menyatakan bahwa hal yang berkaitan dengan perbuatan terdakwa Putri tidak ada alasan pemaaf dan pembenar.
Oleh karenanya, Istri Ferdy Sambo itu harus dan wajib mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jaksel.***

Share this article
Putri mendapatkan keringanan atas perbuatannya lantaran belum pernah dihukum dan bertindak sopan selama masa persidangan.