AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat pasti meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Samuel Hutabarat.
Sebagai ayah dari Yosua, Samuel Hutabarat tegas menanggapi soal tuntutan hukuman yang diberikan jaksa pada Ferdy Sambo.
Menurutnya biar hakim yang memberikan vonis untuk hukuman suami dari Putri Candrawathi usai hilangkan nyawa anak Samuel Hutabarat, Yosua.
Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Samuel Hutabarat: Dihukum Seberat-beratnya
Dianggap hukuman penjara seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada Ferdy Sambo sudah sesuai dengan kejahatannya.
Namun saat ditanya soal harapannya pada tuntutan jaksa pada Putri Candrawathi, Samuel Hutabarat tak bisa menutupi emosinya.
Samuel Hutabarat menganggap Putri Candrawathi sebagai sebab hilangnya nyawa putra kesayangannya tersebut.
"Harapan kita terhadap Putri sendiri ini ya..." ucap ayah Yosua terbata.
"Putri Candrawathi latar permasalahan ini kan di Putri Candrawathi yang melaporkan pada Ferdy Sambo," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTue MetroTV.
Diungkapkan juga bermula dari laporan Putri Candrawathi pada suaminya menyebabkan munculnya rencana pembunuhan berencana pada Yosua.
Baca Juga: Keluarga Brigadir Yosua Dukung Richard Eliezer Dapat Keringanan Tuntutan, Ini Kata Samuel Hutabarat
"Makanya terjadi rencana pembunuhan ini," tuturnya lagi.
Sehingga keluarga Yosua berharap agar nantinya jaksa akan bijaksana untuk memberikan hukuman pada Putri Candrawathi.
"Mengharapkan kebijaksanaan dari jaksa untuk memberikan tuntutan yang sesuai dengan perilaku atau perbuatan Putri Candrawathi," kata ayah Yosua.
"Makanya terjadi pembunuhan terhadap anak saya," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa sudah membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo beripa hukuman pejara seumur hidup.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU dikutip AyoJakarta.com dari tayangan YouTube Kompas TV Live.
"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," tambah JPU.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo dituntut oleh JPU sesuai dengan akwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman ini tentu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, " ucap JPU.
Hal ini diputuskan karena tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Ferdy Sambo.***

Share this article
Terjadi pembunuhan berencana pada anaknya disebut Samuel Hutabarat disebabkan oleh Putri Candrawathi, ayah Yosua ungkap harapannya.