AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Semua keterangan saksi dan juga terdakwa kembali dirangkum dan dibacakan dalam tuntutan oleh jaksa.
Mulai dari peristiwa di Magelang hingga insiden penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Kuat Maruf hanya dapat tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan pidananya.
Sopir keluarga Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan perbuatan pidana yang turut serta menghilangkan nyawa orang lain secara berencana.
Ia dinyatakan terlibat bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berdasarkan berbagai alasan yang disampaikan dalam sidang, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.
“Sebagaimana diatur dan diancam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar jaksa.
Tak hanya itu, Kuat Maruf juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Adapun dalam surat tuntutannya, jaksa menjelaskan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.
Kuat Maruf dipandang tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebab, ia hanya menjalankan perintah dari terdakwa lain.
Selain itu, Kuat Maruf juga belum pernah dihukum dan dinilai berlaku sopan selama jalannya persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ujar jaksa.
Sementara yang memberatkan tuntutan Kuat Maruf yakni ia berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ungkap jaksa, seperti dilansir AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV. ***

Share this article
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan perbuatan pidana yang turut serta menghilangkan nyawa orang lain.