AYOJAKARTA.COM – Arif Rachman Arifin terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua menangis pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Tangis Arif Rachman pecah ketika ketua majelis hakim Ahmad Suhel menyebut bahwa melihat kejujuran di dalam dirinya.
Hakim Ahmad Suhel memberitahu alasan mengapa majelis meminta Arif Rachman yang diperiksa pertama kali.
Baca Juga: Beberapa Keutamaan Hari Jumat dan Wasiat Amalan Syekh Ali Jaber
“Begini saya mau beritahu kepada saudara kenapa saudara kami minta yang pertama,” tutur Hakim Suhel seperti dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan YouTube KOMPASTV, Jumat (13/1/2023).
“Karena saya melihat ada kejujuran di saudara, itu sebabnya saya minta yang pertama,” lanjutnya.
Hakim Suhel juga mengatakan bahwa dirinya bisa memahami perasaan dari Arif Rachman sehingga meminta diperiksa terlebih dahulu agar perkara kasus semakin terbuka.
Hakim meminta Arif Rachman untuk membuka semua yang perlu dibuka di persidangan.
Hal tersebut sontak membuat Arif Rachman merasa emosional hingga menangis. Ia menceritakan rasa takutnya pada Ferdy Sambo.
“Rasa takut itu besar yang mulia, kemarin ketika saya menceritakan dan berbeda dengan pak FS saja terus terang keluarga saya itu takut,” tutur Arif Rachman.
“Istri saya sempat bilang nanti nggak papa nih anak-anak, bayangkan ajudan saja bisa disuruh dibunuh begitu, gimana saya nggak kepikiran yang mulia,” ungkapnya sampai beruraian air mata.
Arif Rachman kemudian menceritakan ketika dirinya di-patsuskan. Ia menuturkan bahwa dirinya di-patsuskan dini hari jam satu pagi dan dipanggil jam sepuluh malam dirinya langsung datang.
“Saya langsung datang karena sudah tau ini pasti kaitannya itu pak FS udah di-patsus posisinya yang mulia,” kata Arif.
“Saya juga sudah mulai denger Richard katanya mengaku itu semua yang melakukan katanya pak FS,” lanjutnya.
Arif Rachman juga menuturkan dirinya tidak menonton rekaman CCTV di dalam rumah, ia mengakui menyimpan laptop.
Sebelumnya penyidik hanya fokus pada CCTV di dalam rumah Ferdy Sambo saja.
Tetapi menurut Arif Rachman setelah dirinya diperiksa dan menceritakan ada CCTV di luar yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup baru kemudian semuanya mengetahui.
Kuasa hukum Arif Rachman menegaskan kembali apakah kliennya, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto menjadi orang yang berinisiatif secara sukarela menceritakan kebenaran.
“Iya bahkan penyidik 340 di hari itu tadinya kalau misalnya tidak ketemu rekamannya sempat meminta kepada kami untuk nanti membantu proses rekon di depan,” ujar Arif Rachman.
“Sepanjang yang diingat oleh saya bertiga waktu itu, saya mengiyakan saya bilang saya akan membantu semaksimal mungkin,” tambahnya.***
Tak hanya itu saja, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri ini juga menuturkan bahwa seharusnya apa yang telah disampaikan kepada penyidik soal CCTV bisa menjadi tambahan bukti.
Dimana barang bukti seperti laptop maupun keterangan disampaikan secara sukarela bukan sesuatu yang disembunyikan.***

Share this article
Arif Rachman Arifin terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua menangis pada persidangan.