AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Yonathan Baskoro mengomentari sejumlah bukti foto yang ditampilkan oleh pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (29/12/2022).
Dari berbagai foto yang ditunjukan untuk memperlihatkan kedekatan Ferdy Sambo dan Putri dengan para ajudan hingga asisten rumah tangganya, serta foto Brigadir Yosua saat berada di sebuah tempat hiburan pun jadi bukti untuk menguatkan dugaan pelecehan yang dialaminya di Magelang sebelum Yosua ditembak mati pada 8 juli 2022.
Adapun foto tersebut ditampilkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan pada Kamis (29/12/2022), sebagai salah satu barang bukti untuk meringankan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
Dalam hal ini Yonathan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui kebenaran dari foto tersebut seperti apa dan sumbernya dari mana juga tidak diketahui.
Meskipun jika pihak Sambo mengatakan bahwa Yosua sering pergi ke klub malam atau memiliki kepribadian yang buruk.
Dengan demikian, pelecehan seksual dianggap sangat mungkin terjadi dilakukan oleh Yosua karena ini merupakan bagian dari skenario yang sudah dibangun sebelumnya agar bisa terlepas dari hukum 340 KHUP.
Namun kalau dilihat dari fakta di persidangan bahwa kasus ini yang seharusnya menjadi barang bukti adalah bukti visum pelecehan seksual yang dialami oleh Putri, tapi kenyataan bukti tersebut tidak ada dan sudah dihentikan juga prosesnya.
"Fakta di persidangan seharusnya bukti visum jika memang ada pelecehan seksual dan pemerkosaan, tapi ini tidak ada.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh ahli kriminolog dan kemudian peristiwa ini juga sudah dihentikan pada bulan agustus, "ungkap Yonathan Baskoro yang dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Senin (2/1).
Menurut Yonathan, kubu Sambo sudah kehabisan cara untuk meringankan hukuman Sambo Cs, maka kasus pelecehan tersebut tetap digaungkan agar bisa konsisten dalam kebohongannya tentang kejadian di Magelang.
Tak hanya itu, photo Yosua yang dijadikan bukti untuk membuat pelecehan tersebut benar adanya ternyata tidak bisa dijadikan sebagai bukti dalam kasus pembunuhan tersebut. Karena ini tidak ada hubungannya dengan rangkaian dari pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis.
Pasalnya, ia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.
Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.***

Share this article
Victim Profiling, Jurus Utama Ferdy Sambo untuk Sudutkan Yosua Lewat Foto Dugem demi Keringanan Hukuman