AYOJAKARTA.COM – Presiden resmi mencabut PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang sebelumnya mencapai level 1, pada Jumat, 30 Desember 2022.
secara resmi PPKM dicabut per 30 Desember 2022 melalui konferensi pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.
Pencabutan PPKM di Indonesia ini berdasarkan riset kajian yang dilakukan lebih dari 10 bulan.
Dikutip dari kanal Youtube Kompas TV oleh ayojakarta.com pada 31 Desember 2022, PPKM dicabut, bagaimana nasib Bansos 2023?
Baca Juga: Kabar Bahagia! PPKM Resmi Dicabut oleh Pemerintah, Jokowi Ingatkan Hal ini!
Bansos adalah Bantuan Sosial yang dianggarkan oleh pemerintah sebagai solusi dari dampak pandemi dan PPKM.
Bantuan Sosial atau Bansos biasanya disalurkan melalui Kementerian Sosial, akan tetapi juga terdapat banyak jenis bansos, baik yang dikeluarkan melalui Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo buka suara mengenai nasib Bansos 2023 melalui konferensi pers yang sama.
"Bapak Ibu, Saudara, sebangsa dan setanah air, jangan sampai ada kekhawatiran. Bansos selama PPKM akan tetap dilanjutkan dalam 2023," terang Joko Widodo.
Baca Juga: Info Penting! Aturan Penerima PKH Tahun 2023, Wajib Penuhi 5 Syarat Ini Agar Bansos Tidak Dihapus
Presiden menjelaskan bahwa berbagai Bantuan Sosial atau Bansos selama PPKM akan tetap ada pada 2023, bahkan hingga intensif pajak hingga vitamin dan obat yang tersedia di fasilitas kesehatan terdekat.
Diketahui, salah satu bansos PPKM adalah BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai pada awalnya dibuat oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan program Beras Miskin (Raskin) pada 2016 kepada KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
Pada penyaluran BPNT 2022, masih seperti periode sebelumnya yaitu dengan menggunakan penyalur berupa e-warong atau toko mitra tempat membeli atau melakukan penarikkan uang yang akan digunakan KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.
Penerimaan Bansos 2023 dapat menggunakan cara berikut ini.
Baca Juga: Waduh! Ferdy Sambo Pernah Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Ternyata Hanya Ini Permintaannya
Buka browser pada smartphone atau hape dan ketik link cekbansos.kemensos.go.id
Isi dan lengkapilah data diri sesuai yang dibutuhkan, jangan sampai ada yang terlewati.
Input kode dengan memasukkan 8 huruf yang sesuai dengan gambar yang tertera.
Apabila kesulitan, tekan tulisan "Captcha" untuk mendapatkan kode baru.
Kemudian klik "Cari data."
Jika telah terdaftar sebagai penerima salah satu Bansos, pada sistem akan menampilkan informasi terkait hal tersebut dalam format Nama Penerima, umur dan daftar jenis bansos.
Kemudian, di kolom Bansos, misalnya BPNT akan terdapat tulisan yang berisi Status "YA", Keterangan "Proses PT Pos", dan periode bantuan yang diterima yang akan dicairkan melalui PT Pos.
Baca Juga: Kontroversi Iklan Brand Rabbani Menuai Kritikan Tajam dari Netizen
Sementara itu, Presiden Jokowi juga mengingatkan penggunaan masker dan vaksinasi lengkap meskipun PPKM telah dicabut.
“Pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko covid, memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi.
"Vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," tambah Presiden Joko Widodo.***
Share this article
Presiden resmi mencabut PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang sebelumnya mencapai level 1, pada Jumat, 30 Desember 2022