AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira, pemerintah telah tetapkan bantuan usaha baru bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan.
Saat ini pemerintah telah berupaya agar perekonomian masyarakat semakin meningkat terutama bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan skema pemberian bantuan sosial (bansos).
Bansos diberikan secara terus menerus sebagai stimulus agar perekonomian masyarakat miskin atau rentan miskin menjadi bangkit.
Baca Juga: Tak Terima Motif Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang Disebut Ilusi, Ferdy Sambo Bantah Ilusi!
Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah yaitu memberikan bantuan usaha sebesar Rp6 juta bagi pemilik KK dan KTP yang ditetapkan.
Pemerintah membuat program baru yang dinamakan PENA seperti dikutip AyoJakarta.com melali unggahan YouTube PKH Reportase, Jumat (30/12/2022).
PENA itu sendiri merupakan ide dari Menteri Sosial yang bertujuan untuk menumbuhkan kemandirian ekonomi bagi KPM.
Program PENA ini menargetkan 8,5 ribu peserta di seluruh Indonesia sebagai modal usaha dengan nominal sebesar Rp6 juta per KPM.
“Program pengentasan kemiskinan merupakan arahan langsung Presiden RI Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, yang merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo bahwa di tahun 2024 akan menghapus kemiskinan ekstrim.
Menurut Tri Rismaharini, program PENA menyasar pada KPM yang berusia di bawah 40 tahun.
Hal ini dimaksudkan untuk mengeluarkan penerima manfaat usia muda untuk diupayakan keluar dari kemiskinan ekstrim terlebih dahulu.
Bantuan program PENA ini mulai terealisasi pada penghujung bulan Desember tahun 2022.
Realisasi pelaksanaan program PENA ini telah dilaksanakan di Malang Raya yaitu terdapat 443 KPM.
Adapun kriteria penerima PENA yang akan mendapatkan Rp6 juta per KPM antara lain sebagai berikut.
· Penerima bantuan sosial yang aktif
· Setuju keluar dari bantuan sosial jika mendapatkan PENA
· Diprioritaskan pada penerima manfaat usia 20-45 tahun
· Tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam KK
· Diprioritaskan penerima RST (Rumah Sejahtera Terpadu) atau penerima rutilahu
· Memiliki rintisan usaha atau rencana pembuatan usaha yang mau berusaha
Bagi KPM yang memiliki kriteria di atas maka berhak menerima bantuan program PENA sebesar Rp6 juta.
Bagi para KPM yang telah terpilih menjadi bagian dari program PENA akan diberikan edukasi.
Hal ini diberikan agar semakin mantap dalam merintis usaha maupun meningkatkan produktivitas sehingga bisa lepas dari program bantuan sosial dari pemerintah.***

Share this article
Saat ini pemerintah telah berupaya agar perekonomian masyarakat semakin meningkat terutama bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.