AYOJAKARTA.COM - Beredar informasi mengenai pangangkatan jabatan honorer dapat diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes.
Hal itu menjadi viral, dan kemudian KemenPAN RB memastikan bahwa ternyata surat pengangkatan honorer jadi PNS hanya hoax.
Faktanya untuk naik ke jenjang jabatan sebagai PNS, tenaga honorer harus tetap melaksanakan seleksi sesuai ketentuan.
Informasi Pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes yang beredar tersebut diduga sesuai dengan perubahan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dimana surat yang beredar itu menyebut Tenaga honorer, Pegawai Non tetap, Pegawai tetap Non-PNS, dan Tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dapat diangkat langsung menjadi PNS.
Berdasarkan surat keputusan yang diklaim hoax oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) tersebut, tenaga kerja yg tercantum wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.
Hingga kemudian KemenPAN RB menyampaikan usulan terkait nasib honorer 2023 dikutip pada laman Ayobandung.com, bahwa pengangkatan tenaga honorer dilakukan secara keseluruhan, diberhentikan secara merata atau diangkat berdasarkan kebutuhan dan prioritas instansi terkait.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce akhirnya membuat klarifikasi terkait surat edaran pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes adalah hoax atau tidak benar.
“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Averrouce dikutip Ayojakarta.com pada laman menpan.go.id.
Averrouce menegaskan bahwa pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi, sehingga tenaga honorer tidak bisa diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes atau seleksi.
“Semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi,” ujar Averrouce.
Baca Juga: Cara Dapat Bansos 2023, Mudah Hanya Cukup Penuhi 2 Syarat Dasar Ini, Apa Saja? Simak di Sini!
Selain itu, penulisan dalam surat edaran hoax tersebut juga dinilai Averrouce sudah keliru, bahkan dalam penulisan kepanjangan menteri PANRB.
“Penulisan hari dan tanggal acara di surat juga sudah keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,” jelas Averrouce.
Averrouce mengimbau kepada masyarakat agar memastikan kebenaran informasi yang berhubungan dengan pengadaan ASN hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id.
Selain itu, informasi resmi juga dapat dipantau melalui media sosial resmi Kementerian PANRB.
“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegas Averrouce.***

Share this article
Dimana surat yang beredar itu menyebut Tenaga honorer, Pegawai Non tetap, Pegawai tetap Non-PNS, dan Tenaga kontrak yang terus-menerus.