AYOJAKARTA.COM--Kuat Maruf salah satu tersangka perkara pembunuhan Brigadir J kembali membuat kehebohan.
Kubu dari Kuat Maruf berani melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV, pada Minggu (11/12) membagikan informasi terkait kubu Kuat Ma’ruf yang melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial (KY).
Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan telah resmi melayangkan surat laporan kepada Komisi Yudisial.
Baca Juga: Akhirnya, Kuat Maruf Berkata Jujur di Depan Hakim, Bilang Begini Saat Persidangan
Hakim dilaporkan oleh Irwan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim oleh Ketua Majelis Hakim dalam perkara nomor 800/Pid.8/2022/PN.JKT.SEL.
Dalam pasal 1 8 KUHP, Irean menyatakan bahwa Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.
Menurut penilaian Irwan, Hakim dinilai sudah menjustifikasi kliennya sebagai pembohong.
Menurutnya itu hal yang tidak dibenarkan dalam proser persidangan.
“Dalam beberapa kesempatan ketika Hakim memeriksa klien kami sebagai saksi, Hakim sudah tegas menyatakan bahwa klien kami itu berbohong secara konsisten sejak awal saat diperiksa sampai saat ini,” ujar Irwan.
“ini kan sudah sesuatu yang tidak patut disampaikan di persidangan dan sudah menjustifikasi bahwa klien kami ini seorang pembohong,” tambahnya.
Baca Juga: Kuat Maruf Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial dan MA, Alasannya Karena Hal Ini..
Sementara itu dari pihak Komisi Yudisial pun telah menanggapi laporan tersebut.
Komisioner Komisi Yudisial juga telah membenarkan adanya laporan yang ditujukan kepada hakim Wahyu Imam Sentosa.
Komisioner KY mengaku bahwa laporan ini akan segera ditindak lanjuti.
Dengan melihat dasar, dan bukti-bukti untuk mengambil putusan.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Rasa Cinta pada Putri Candrawathi Jadi Motif Utama Ferdy Sambo Bunuh Yosua
“Kami sampaikan bahwa memang laporan sudah masuk masuk dan tentu saja kami akan periksa apakah laporan ini bisa ditindaklanjuti dan apabila kemudian cukup kuat dasarnya dan kami akan tidak lanjuti dengan pemeriksaan dengan bukti-bukti,” kata Bin Ziyadh Khadafi, Komisioner Komisi Yudisial.
“keterangan dan informasi itu tentu saja kami akan follow up sampai ke pemeriksaan tetapi patut dipahami bahwa Komisi Yudisial sebagai penegak etik tentu saja akan menjaga proses persidangan yang berlangsung,” tambahnya.***

Share this article
Berikut tanggapan Komisi Yudisial terkait kubu Kuat Maruf yang melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke KY