AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy yang melibatkan anak AG kini berbuntut panjang.
Usai hakim memvonis anak AG dengan hukuman 3,5 tahun penjara hingga banding yang juga ditolak, kini kubu AG memberikan perlawanan dengan melaporkan dua hakim tunggal sidang terdakwa anak AG ke Komisi Yudisial (KY), Kamis , 25 Mei 2023.
Disampaikan oleh perwakilan koalisi AG-AP, Aisyah Assyifa, bahwa laporan tersebut ditujukan kepada dua hakim tunggal yakni Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dan Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari.
Hakim Sri Wahyuni Batubara dilaporkan oleh pihak AG dengan beberapa alasan, salah satunya adalah adanya dugaan tidak mengecek alat bukti CCTV yang ditampilkan di persidangan.
Padahal, CCTV tersebut diketahui Aisyah menampilkan hal yang berbanding terbalik dengan keputusan yang telah dijatuhkan oleh hakim.
"Video CCTV tersebut memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," ujar Aisyah, dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, Kamis, 25 Mei 2023.
Tak hanya masalah CCTV, Hakim Sri Wahyu Batubara juga dinilai tidak memikirkan kerentanan yang dimiliki anak AG.
Hingga, pada saat persidangan membeberkan fakta terkait adanya hubungan tak pantas yang dilakukan AG dan Mario Dandy.
Menurut pandangan Aisyah, hakim justru menjadikan riwayat hubungan antara AG dan Mario Dandy sebagai dasar bahwa terdakwa anak AG tidak mengalami trauma.
Sementara pelaporan yang terhadap Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari dianggap tidak cermat dalam menilai kasus yang dialami anak AG.
Hakim Budi Hapsari ditunjuk satu hari usai berkas banding AG dikirim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu juga dianggap terlalu cepat dan terburu-buru dibanding dengan proses para terdakwa lain.
"Hakim Tunggal tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara anak," ungkap Aisyah.
Bukti CCTV yang diberikan juga diduga tidak dicek oleh Hakim Budi Hapsari.
"Bahwa waktu putus yang kurang dari 24 jam tersebut telah mengakibatkan putusan terburu-buru dan mengakibatkan putusan banding anak tidak memeriksa seluruh bukti," terangnya.
Kedua hakim itu pun dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar kode etik.***

Share this article
Kubu AG memberikan perlawanan dengan melaporkan dua hakim tunggal sidang terdakwa anak AG ke Komisi Yudisial (KY).