AYOJAKARTA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka di antaranya Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi pada Selasa, 6 Desember 2022.
Ferdy Sambo yang dulunya adalah perwira angkatan tinggi Polri dengan dengan Kadiv Propam, memanfaatkan jabatannya untuk menyelamatkan diri dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Banyak orang yang terseret ke dalam kasus melanggar hukum ini, salah satunya adalah mantan Kabag Gakkum Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris.
Baca Juga: Meski Tak Dijadikan Terdakwa dalam Kasus Ferdy Sambo, Susanto Haris Berkaca-kaca Sampaikan Hal Ini!
Sesaat setelah kejadian pembunuhan Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo di TKP Duren Tiga, Kombes Susanto Haris mendapat telepon dari FS untuk membawa barang bukti.
Nada bicara Ferdy Sambo di dalam telepon dinilai tidak enak dan terdengar penuh emosi.
“Apa Kabar? Bawa barang bukti jadikan satu dengan senjata,” ucap Susanto menirukan perintah Ferdy Sambo pada saat itu, seperti dilihat dari tayangan sidang di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa, 6 Desember 2022.
Kombes Susanto menuruti perintah Ferdy Sambo tersebut, ia mengantar barang bukti dan diserahkan ke Agus Patria setelah Susanto mengantar jenazah Brigadir J.
Kombes Susanto mengaku tidak tahu adanya kejanggalan dalam meninggalnya Brigadir J. Karena senioritas yang Ferdy Sambo ajarkan, maka ia mematuhi perintah dari FS tersebut.
Ferdy Sambo pernah menyampaikan kepada Susanto bahwa selama matahari tidak terbit dari utara dan air laut masih asin, senior tetap senior.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Mengaku Nomornya Diblokir hingga Digruduk Rumahnya, Begini Pembelaan Kombes Susanto
Akibat terseretnya Susanto dalam kasus pembunuhan ini maka ia mendapat sanksi karena dianggap telah melanggar kode etik.
“Saya di Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun,” ungkap Susanto sambil menangis.
Patsus adalah penahanan khusus, sanksi yang diberikan berupa penahan anggota Polri dalam penempatan khusus.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.
Kombes Susanto mengungkapkan perasaannya sambil menangis ketika hakim menanyakan dalam persidangan.
Baca Juga: Amelia Karyawan Alfamart yang Viral Semringah Ketemu Founder Djoko Susanto
“Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Susah nyari jenderal. Keluarga kami malu, kami paranoid nonton TV, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karir,” ucap Susanto.
Susanto mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Ferdy Sambo dan menyampaikan dampak yang telah diperbuatnya dengan menangis di persidangan.
Ia mengaku mengalami paranoid setiap kali melihat berita tentang Brigadir J di tv ataupun membaca berita di media sosial.
Mantan Kabag Gakkum Divisi Propam Polri ini telah mengabdi dan menjaga nama baiknya selama 30 tahun namun saat ini harus terseret kasus pembunuhan.
Baca Juga: Tinggalkan Persija, Heri Susanto Ucap Salam Perpisahan Mengharukan
“30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi terendah pengabdian saya,” tambahnya.
Sungguh ironi, Susanto yang merupakan Kabag Gakkum dan selama ini bertugas menegakkan hukum dengan cara memeriksa oknum polisi yang melanggar kode etik, justru sekarang diperiksa dan dijatuhi sanksi.
“Bayangkan majelis hakim, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa. Bayangkan majelis hakim bagaimana keluarga kami,” kata Susanto.***

Share this article
Kombes Susanto Haris mendapat telepon dari Ferdy Sambo untuk membawa barang bukti usai terjadinya pembunuhan Brigadir J.