AYOJAKARTA.COM - Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Senin (21/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan hari ini kembali mempertemukan Bharada E dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan beberapa saksi anggota kepolisian yang berjumlah 10 orang.
Namun ada suasana yang berbeda di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Baca Juga: Momen Bisik-Bisik Richard Eliezer dengan Penasehat Hukum Ronny Talapessy saat Persidangan
Di halaman depan PN Jaksel berjejer banyak karangan bunga yang dikirim oleh pendukung Richard Eliezer atau Bharada E.
Karangan bunga tersebut bertuliskan kata-kata dukungan dan support kepada Bharada E agar memberikan kejujuran dan mengungkap kebenaran pada kasus ini.
Diketahui sebelumnya, Bharada E menjadi justice collaborator sebagai pembuka kebenaran kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya.
Baca Juga: Pendukung Richard Eliezer Kembali Datangi PN Jaksel untuk Beri Support Saat Persidangan
Beberapa kalimat karangan bunga yang dikutip ayojakarta.com dari laman PMJ News bertuliskan:
“JUSTICE FOR ELIZER. PERJUANGKAN PASAL 51 AYAT 1 KUHP. #TORANGDENGICHAD #CITARASANUSANTARA,” tulis karangan bunga yang mengatas namakan Ardhan Prananta (Anak Bunda Corla Cabang Magelang).
“JANGAN MENYERAH RICHARD. KEJUJURANMU YANG DIHARAPKAN PUBLIC. KEEP SPIRIT & TETAP KONSISTEN, KEADILAN HARUS DITEGAKKAN UNTUK RICHARD & BANG JOSHUA. GOD BLESS YOU” -NIMAS & DIAN KAWANUA- [HONGKONG]
“WE LOVE YOU ICAD. SEMOGA PASAL 51 AYAT 1 BISA DITERAPKAN. OUR PRAYERS ARE WITH YOU” -GROUP PACEBOOK #SAVE BHARADA ELIEZER RICHARD-
Romantisme para penggemar Bharada E ini juga sebagai salah satu dukungan penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”
Pasal tersebut mengungkapkan jika pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan atas dasar perintah dari penguasa yang berwenang (dalam hal ini Ferdy Sambo) maka tidak dapat dipidana.
Harapan yang begitu besar dari masyarakat terhadap kesaksian Bharada E sangat menggebu-gebu.
Terbukti dengan adanya kiriman bunga dan berbagai ucapan dukungan yang dilontarkan di media sosial.***

Share this article
Berikut bentuk romantisme para penggemar Bharada E yang mengirim karangan bunga ke PN Jaksel sebagai dukungan.