AYOJAKARTA.COM - Hibnu Nugroho yang merupakan pakar hukum pidana, buka suara tentang persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Setelah sidang, Hibnu Nugroho justru memberikan saran untuk dapat meringankan hukuman mereka berdua.
Persidangan kali ini menghadirkan beberapa saksi diantaranya adalah ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Terjerat Kasus Pembunuhan, Anak Sulung Unggah Foto Berdua: My Hero, Forever, and Always
Terdapat beberapa fakta penting yang menjadi acuan Hibnu Nugroho untuk mengomentari dan merangkum hasil persidangan.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal Youtube Inews pada Kamis (10/11/2022), menurut Hibnu Nugroho kesaksian yang diberikan oleh ajudan masih ada yang ditutup-tutupi sehingga belum ada kesaksian yang bisa menjadi jawaban signifikan tentang kasus yang terjadi.
“Kesaksian-kesaksian dari pada saksi primer yaitu yang terhadap ajudannya tampaknya masih ada yang ditutupi. Sehingga seolah-olah kejadian itu belum ada suatu yang signifikan terjadinya suatu perbuatan pembunuhan berencana,” ujar Hibnu.
Baca Juga: Menguak Sarung Tangan Hitam Sang Terdakwa Ferdy Sambo
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh hakim belum menyentuh ke kejadian persiapan pembunuhan. Memang sudah ada pembahasan tentang barang bukti seperti senjata dan sarung tangan tapi selain itu Hibnu menganggap pembahasan sidang masih seputar pra-kejadian.
“Satu, komplikasi hubungan antara saksi yang disampaikan, jadi tidak ada hubungan sama sekali. Kedua, kaitannya ulang tahun juga tidak ada suatu (hubungan) sama sekali,” tuturnya.
Pakar hukum pidana ini belum melihat persidangan menyinggung ke inti tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Pergoki Brigadir J Banting Pintu dan Lihat Putri Candrawathi Tergeletak
“Ini masih keadaan yang biasa-biasa saja. Tampaknya belum memberikan suatu jawaban pada suatu perbuatan yang dilakukan. Jadi masih datar, ibaratnya adalah sebagai pra suatu perbuatan, jadi belum pada suatu perbuatan,” jelas Hibnu.
Hibnu mengakui untuk mecari saksi yang dapat memberatkan memang suatu yang sulit. Karena siapa pun yang ada di dalam TKP, baik mengetahui maupun tidak mengetahui harus diajukan untuk menjadi saksi.
Dalam ilmu kriminalistik, penyidik atau penuntut umum dilarang mengabaikan suatu bukti yang mungkin pada waktu itu kurang bernilai.
Walaupun kurang bernilai harus tetap diajukan. Karena nanti akan timbul pertanyaan-pertanyaan yang siapa tahu dari pertanyaan itu terdapat pembuktian yang bernilai.
Hibnu Nugroho menegaskan ini merupakan pembunuhan berencana karena waktunya sudah jelas ada jeda berpikir untuk bertindak atau tidak bertindak.
Selain itu juga ada waktu negosiasi antara Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal dan Eliezer.
Baca Juga: Antar DVR CCTV Ke Chuck Putranto, Aryanto Dibayar Ferdy Sambo?
Kemudian peristiwa pelecehan seksual di Magelang yang masih belum bisa dipastikan kebenarannya, mencuri perhatian Hibnu karena penuntut umum tidak pernah menyinggung kejadian ini.
Peristiwa ini dikabarkan terjadi sehari sebelum Brigadir J tewas. Diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Menurut Hibnu, ada yang terlupakan di dalam perumusan surat dakwaan. Terjadinya pembunuhan Brigadir J perlu adanya motif.
Bisa saja motif tersebut muncul pada saat di Magelang, sedangkan pembahasan selama sidang adalah kejadian yang terjadi di Jakarta.
“Jadi di magelang inilah yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa hukum yang terjadi, bukan di Jakarta,” kata Hibnu mengutarakan pendapatnya.
Motif pembunuhan bisa menjadi suatu pembuktian kondisi tertentu, misal keadaan yang sangat merusak atau menghancurkan harga diri.
Hibnu menyarankan bahwa perkara ini bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.***

Share this article
Hibnu Nugroho memberi saran untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi , apa alasannya?