AYOJAKARTA.COM - Perkembangan kasus penembakan di kediaman Ferdy Sambo yang mengakibatkan tewasnya seorang anggota polisi yakni Brigadir J kini sudah mendapat titik terang.
Presiden Jokowi memberikan perintah secara tegas kepada Kapolri untuk segera mengungkapkan kasus ini secara cepat, jangan ragu-ragu, dan jangan ada yang ditutup-tutupi.
Tak hanya itu, Kapolri juga diminta mengungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan rasa kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Simak Riwayat Hidup Ferdy Sambo yang Jadi Dalang Kematian Brigadir J
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube resmi @DIV HUMAS POLRI, Selasa (9/8/2022), Kapolri Listyo Sigit menyampaikan, selama proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus terdapat beberapa hambatan dan kejanggalan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi dan direkayasa.
"Oleh karena itu dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan, sehingga proses penanganannya menjadi lambat", ungkap Kapolri.
Listyo juga menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan memeriksa para saksi yang berada di tkp, termasuk ke empat anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka, terkuak perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta terjadi peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Dan kita juga menemukan kesesuaian dalam pemeriksaan yg telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di tkp, termasuk saksi lain yg terkait, juga termasuk sodara RW, RR, KM, AR, P, dan FS. Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta terjadi peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri Listyo Sigit.
Kapolri juga menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, timsus menemukan bahwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E hingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap sodara J, yang menyebabkan sodara J meninggal dunia, dan dilakukan sodara E atas perintah sodara FS. Kemudian Sodara E telah mengajukan JC, dan saat ini itu juga yg membuat persitiwa ini semakin terang", sambung Kapolri.
Kapolri Listyo Sigit juga mengungkapkan bahwa bekas tembakan yang ada di dinding-dinding tembok rumah, bukan merupakan hasil dari peristiwa tembak-menembak, melainkan usaha rekayasa tempat kejadian yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak, sodara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak," jelas Sigit.
Baca Juga: Di Rutan Bareskrim, Bharada E Tulis Surat Memohon Maaf kepada Keluarga Brigadir J
Sejauh ini, timsus masih menyelidiki terkait keterlibatan Irjen Ferdy Sambo terhadap kasus penembakan ini, apakah dirinya hanya sekadar memberi perintah atau terlibat langsung dalam penembakan.
"Terkait apakah sodara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait", sambung Kapolri.
Sebelumnya Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu RE, RR, dan KM, dan setelah melakukan gelar perkara Selasa (9/8/2022) pagi, timsus memutuskan untuk menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kemudian untuk motif pembunuhan atau pemicu peristiwa penembakan tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi.***(Arif Nurrohman)

Share this article
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Berikut fakta barunya!