AYOJAKARTA.COM - Menjadi tersangka tunggal dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, Bharada E disebut akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com pada Minggu (7/8/2022) melalui kuasa hukumnya yang baru Bharada E yakni Deolipa, menegaskan bahwa kliennya siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kematian Brigadir J secara transparan.
"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," pungkasnya dikutip Ayo Jakarta.com dari suara.com, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Siapa AKP Rita Yuliana? Ini Profil-Biodata Polwan yang Dikabarkan Dekat dengan Ferdy Sambo
Justice Collaborator (JC) adalah status yang ditetapkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki keterlibatan besar.
Menyetujui hal tersebut, terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum tidak dipaksa oleh orang lain maka pelaku dari kelas kakap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Aparat penegak hukum akan menerima keuntungan dari kerja sama agar kejahatan serius dapat segera terbongkar.
Status Justice Collaborator membuat pelaku menerima sejumlah hak yang tidak didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," ujar Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, di Jakarta, pada Kamis (4/8/2022), mengutip Antara.
Baca Juga: Indonesia Police Watch Duga Ada Pelaku Lain, Pengacara Minta Bharada E Harus Dilindungi
Dirinya mengingatkan Bharada E apabila ingin menerima perlindungan dan bersedia menjadi Justice Collaborator harus dan wajib memenuhi persyaratan dari LPSK.
Untuk membuktikan Bharada E, ujar Suroyo, bukan pelaku utama Bharada E harus bekerja sama dan mengungkapkan kebenaran dari peristiwa yang melibatkannya tersebut.
Sementara menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Bharada E belum tentu menjadi tersangka sepenuhnya atas kematian Brigadir J.***(Ade M Imam)

Share this article
Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan minta perlindungan hukum ke LPSK untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.