AYOJAKARTA.COM - Pensiun merupakan hak utama yang diterima oleh semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah masa pengabdiannya selesai.
Besaran pensiun yang diterima setiap bulannya dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir.
Hal ini merupakan kebijakan pemerintah guna memberikan jaminan finansial untuk kehidupan para ASN pasca kerja mereka.
Terkait pensiun ASN, DPR baru saja mengesahkan RUU pembaruan sistem pensiunan ASN, dan membuahkan 5 perubahan penting yang wajib disimak oleh seluruh ASN yang akan segera pensiun maupun ASN yang sudah berada di masa pensiun.
Baca Juga: Ada 6 Syarat Daftar PPPK Tahap 2 Lewat Jalur PTK Khusus di Ruang Talenta Guru, Simak Selengkapnya!
Dikutip dari kanal YouTube Kaleb News, Sabtu (21/12/2024) dalam RUU pemburuan sistem pensiun ASN, DPR telah menetapkan beberapa perubahan terkait skema baru penggajian pensiun ASN, salah satunya adalah ketika seorang pensiunan PNS meninggal dunia, pasangan yang ditinggalkan tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan pensiun janda dan duda.
Kebijakan ini dilakukan guna memastikan bahwa pasangan yang masih hidup tetap memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Perlindungan finansial juga diberikan kepada anak-anak dari pensiunan PNS yang telah meninggal melalui program pensiun anak.
Ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dan kehidupan anak-anak tersebut hingga mencapai usia tertentu atau sudah mandiri secara finansial.
Baca Juga: Info SNPMB 2025: Ini Syarat dan Ketentuan Umum SNBP 2025 serta Siswa Eligible yang Bisa Daftar!
Tidak hanya pasangan dan anak, orang tua dari pensiunan PNS yang meninggal juga mendapatkan perhatian khusus melalui program pensiun orang tua.
Ini menunjukan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan keluarga besar PNS, termasuk generasi di atasnya.
Dalam kasus khusus dimana terdapat pasangan yang ditinggalkan juga merupakan seorang PNS, mereka berhak mendapatkan lanjutan pensiun.
Program ini memungkinkan mereka untuk tetap menerima manfaat pensiun tambahan di samping pensiun mereka sendiri.
Untuk meringankan beban keluarga yang ditingkatkan, pemerintah juga menyediakan bantuan kematian berupa pembayaran satu kali yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan terkait dengan meninggalnya pensiunan PNS.
Bagi PNS yang harus mengakhiri masa kerjanya lebih awal karena berbagai alasan, pemerintah memberikan pembayaran lump sum sebagai kompensasi satu kali.
Hal ini bertujuan untuk membantu mereka melakukan penyesuaian finansial dalam menghadapi perubahan status kepegawaian.***

Share this article
Berikut lima perubahan penting dari pembaruan sistem pensiun ASN, pensiunan wajib simak infonya di sini.