AYOJAKARTA.COM - Setelah ramai tunjangan rumah DPR RI kini tunjangan DPRD di berbagai daerah di Indonesia menjadi sorotan.
Salah saatunya tunjangan rumah DPRD DKI jakarta yang mencapai Rp70 juta.
Sontak hal ini pun menjadi perbincangan di masyarakat.
Baca Juga: Harga di Bawah Rp2 Jutaan! Kelebihan dan Spesifikasi Poco C85 yang Siap Rilis 9 September 2025
Menanggapi ramainya perbincangan mengenai tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta, Gubernur Jakarta Pramono Anung diketahui ikut buka suara.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Pramono menyebutkan sedang menunggu keputusan dari DPRD DKI dan menyebutkan sudah melakukan komunikasi.
Sebagai informasi tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selain itu berada pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang dirubah menjadi Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.
Baca Juga: Info Bansos: Cara Cek KJP Plus Bulan September 2025, Sudah Cair?
Berikut rincian besaran tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta:
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022
Pimpinan DPRD DKI: Rp78,8 juta per bulan
Anggota DPRD DKI: Rp70,4 juta per bulan
Pihak DPRD DKI Jakarta melalui setiap fraksi diketahui sepakat akan melakukan evaluasi.***
Share this article
Setelah ramai tunjangan rumah DPR RI kini tunjangan DPRD di berbagai daerah di Indonesia menjadi sorotan.