AYOJAKARTA.COM- Sempat diisukan akan memiliki peraturan 1 orang 1 akun media sosial, kini ramai isu Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) akan menerapkan scan wajah dan sidik jari sebagai salah satu syarat untuk aktivasi media sosial.
Penerapan scan wajah dan scan jari ini disebut menjadi salah satu cara untuk mengatasi persoalan kepemilikan akun yang banyak.
Pernyataan adanya kajian scan wajah dan sidik jari ini diungkapkan oleh Ismail selaku Sekretaris Jenderal Komdigi.
Baca Juga: Penting! Besok Ada Acara Panglima TNI Run, Dishub DKI Jakarta Bagikan Rekayasa Lalu Lintas Ini
"Alat ini bisa mendorong tanggung jawab dan menekan penyalahgunaan," pungkasnya dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber.
Walaupun begitu penggunaan scan wajah dan scan sidik jari ini masih dalam tahap pembahasan.
Namun, sayangnya pembahasan 1 akun 1 media sosial ini menuai polemik di masyarakat yang merasa hal ini dinilai tidak terlalu penting jika dibandingkan dengan pengusutan atau penutupan jud*l di Indonesia.
Sebagai informai pernyataan mengenai penggunaan akun media sosial ini pertama kali diucapkan oleh anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Oleh Soleh pada Rabu, 15 Juli 2025.
Baca Juga: Viral! Trend Foto dengan Masa Kecil Gunakan Gemini AI, Prompt Ini Bisa Digunakan!
Saat itu Oleh menyebutkan contoh negatif dari tidak bertanggungjawabnya penggunaan media sosial dengan berbagai akun ialah banyaknya buzzer.
Padahal penggunaan berbagai media sosial ini bisa dilakukan seseorang untuk melakukan bisnis atau untuk pekerjaan tertentu selain urusan pribadi.***

Share this article
ramai isu Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) akan menerapkan scan wajah dan sidik jari sebagai salah satu syarat untuk aktivasi media sosial.