AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi yang merupakan eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atas kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP antara 2019–2022.
Pemberian rehabilitasi ini mendapatkan respons positif dari Direktur Komunikasi Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Intelligence Research, Neni Nur Hayati.
DEEP pun menyinggung gagalnya sistem peradilan Indonesia dalam penegakan hukum yang menyebabakan kriminalisasi tidak berdasar bisa hadir.
Kriminalisasi sendiri dapat diartikan proses menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana melalui aturan hukum (biasanya undang-undang). Artinya, sebuah tindakan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian diatur dan diberi sanksi pidana, sehingga jika dilakukan, pelakunya dapat diproses secara hukum.
Baca Juga: Rano Karno Bocorkan Kesiapan Program Beasiswa S2, akan Dilaksanakan Mulai...
Sebelumnya, DEEP melakukan analisis sentimen pemberitaan media dan percakapan di media sosial pada 19-24 November 2025 sebelum pemberian rehabilitasi dari Prabowo atas kasus Ira Puspadewi Cs.
Perbincangan mengenai kasus Ira Puspadewi dalam analisis tersebur didominasi dengan 80% sentimen negatif, sedangkan 14% positif dan 6% netral.
Sebagai informasi, tingginya sentimen negatif bukanlah serangan terhadap Ira Puspadewi, melainkan bentuk kemarahan publik terhadap sistem hukum.
Netizen menggunakan nada negatif untuk mengkritik putusan hakim yang dianggap tidak logis dan mencederai rasa keadilan.
Sentimen negatif 80% yang masif ini bukan hanya ditujukan pada vonis pidana, tetapi pada inkonsistensi putusan.
Publik melihat ketidakadilan ketika seseorang divonis 4 tahun 6 bulan penjara meskipun ketua majelis hakim sendiri menyatakan "tidak terbukti memperkaya diri" dan adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang mengusulkan vonis onslag (bebas).
Baca Juga: Satu Atap Kebaikan, Donasi untuk Rumah Singgah Pasien Tidak Mampu di Jawa Barat
Tingginya sentimen negatif ini adalah bukti bahwa kepercayaan publik terhadap akuntabilitas peradilan korupsi telah terkikis.
Putusan yang kontradiktif ini menimbulkan keraguan publik, apakah putusan didasarkan pada keadilan substantif atau sekadar tekanan untuk menghasilkan putusan korupsi, terlepas dari bukti memperkaya diri.
Namun, pasca rehabilitasi Presiden, sentimen publik baik itu dari pemberitaan media ataupun percakapan di media sosial, sentimen positif naik signifikan menjadi 68%, netral 4% dan negative 28%, dimana peneliti melakukan penarikan data dari tanggal 24-26 November 2025 Pukul 15.40 WIB.
Intervensi Presiden Prabowo telah mencapai Pemulihan Reputasi (Reputation Repair) yang sangat cepat dan dramatis. Narasi keadilan (justice) yang diperjuangkan oleh Eksekutif berhasil menenggelamkan narasi ketidakadilan (injustice) yang sebelumnya didorong oleh putusan yudikatif.
Dalam keterangan resminya, DEEP Indonesia menilai bahwa kasus Ira Puspadewi, yang berakhir dengan rehabilitasi oleh Presiden, adalah pelajaran pahit bagi sistem peradilan di Indonesia yakni:
1. Kegagalan Membedakan Risiko Bisnis dan Niat Jahat (Mens Rea)
Putusan yang memvonis terdakwa karena "memperkaya orang lain" dalam konteks akuisisi, tanpa adanya mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri sendiri, menunjukkan bahwa Majelis Hakim gagal memahami Prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Padahal, keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan mengikuti prosedur, meskipun pada akhirnya merugikan, tidak boleh dipidana. Pemidanaan dalam kasus ini mengirimkan sinyal bahaya kepada seluruh Direksi BUMN: setiap keputusan strategis yang berisiko berpotensi berakhir di balik jeruji besi.
2. Ancaman Terhadap Inovasi BUMN
Keputusan ini, sebelum direhabilitasi oleh Presiden, menciptakan "efek dingin" (chilling effect) yang fatal bagi manajemen BUMN.
Kedepan, BUMN akan cenderung memilih keputusan safetyfirst (main aman), menghindari risiko, dan menolak inovasi. Hal ini menghambat daya saing BUMN dan merugikan pertumbuhan ekonomi nasional. Tindakan rehabilitasi Presiden adalah intervensi yang diperlukan untuk menghilangkan chilling effect ini, tetapi akar masalahnya ada di pengadilan.
Mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo, DEEP Indonesia pun meminta tuntutan keadilan substantif ini dengan diperlukan reformasi struktural sebagai berikut :
1. Tuntutan Reformasi Hukum
DEEP Indonesia mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera mereformasi penegakan hukum dan pelatihan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim Tipikor harus wajib memiliki pemahaman mendalam tentang Hukum Korporasi, Hukum Bisnis, dan Business Judgment Rule.
Pemahaman ini penting untuk membedakan antara kerugian negara akibat risiko bisnis dan kerugian negara akibat niat jahat/korupsi.
2. Penetapan Standar Mens Rea dalam Pemidanaan BUMN
DPR RI dan Pemerintah harus segera memperjelas dan memperketat definisi "niat jahat" (mensrea) dalam UU Tipikor, khususnya yang berkaitan dengan kerugian negara di lingkungan korporasi BUMN. Agar tidak ada lagi celah hukum yang digunakan untuk memidana keputusan bisnis yang didasari itikad baik, melainkan fokus pada quid pro quo dan niat memperkaya diri sendiri atau kelompok.
3. Dukungan Terhadap Whistleblower Internal
Kami mendesak Presiden Prabowo untuk tidak hanya merehabilitasi individu, tetapi juga memastikan perlindungan dan penguatan bagi pengawas internal BUMN (seperti auditor dan whistleblower) agar mereka dapat melaporkan indikasi KKN, sementara executive tetap memiliki ruang untuk inovasi dan risiko yang terukur.
Langkah rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Presiden adalah momen penegasan bahwa keadilan harus substantif, bukan prosedural.***

Share this article
Pemberian rehabilitasi ini mendapatkan respons positif dari Direktur Komunikasi Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Intelligence Research, Neni Nur Hayati.