Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Prabowo, Bukti Kriminalisasi Mudah di Indonesia? DEEP: Sistem Peradilan Gagal dalam Penegakan Hukum

Ilustrasi. Kasus Ira Puspadewi Cs bukti nyata gagalnya sistem penegakan hukum di Indonesia, usai Prabowo berikan rehabilitasi. (Sumber: Pixabay | Foto: Pixabay)

Ilustrasi. Kasus Ira Puspadewi Cs bukti nyata gagalnya sistem penegakan hukum di Indonesia, usai Prabowo berikan rehabilitasi. (Sumber: Pixabay | Foto: Pixabay)

AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi yang merupakan eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atas kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP antara 2019–2022.

Pemberian rehabilitasi ini mendapatkan respons positif dari Direktur Komunikasi Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Intelligence Research, Neni Nur Hayati.

DEEP pun menyinggung gagalnya sistem peradilan Indonesia dalam penegakan hukum yang menyebabakan kriminalisasi tidak berdasar bisa hadir.

Kriminalisasi sendiri dapat diartikan proses menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana melalui aturan hukum (biasanya undang-undang). Artinya, sebuah tindakan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian diatur dan diberi sanksi pidana, sehingga jika dilakukan, pelakunya dapat diproses secara hukum.

Baca Juga: Rano Karno Bocorkan Kesiapan Program Beasiswa S2, akan Dilaksanakan Mulai...

Sebelumnya, DEEP melakukan analisis sentimen pemberitaan media dan percakapan di media sosial pada 19-24 November 2025 sebelum pemberian rehabilitasi dari Prabowo atas kasus Ira Puspadewi Cs.

Perbincangan mengenai kasus Ira Puspadewi dalam analisis tersebur didominasi dengan 80% sentimen negatif, sedangkan 14% positif dan 6% netral.

Sebagai informasi, tingginya sentimen negatif bukanlah serangan terhadap Ira Puspadewi, melainkan bentuk kemarahan publik terhadap sistem hukum.

Netizen menggunakan nada negatif untuk mengkritik putusan hakim yang dianggap tidak logis dan mencederai rasa keadilan.

Sentimen negatif 80% yang masif ini bukan hanya ditujukan pada vonis pidana, tetapi pada inkonsistensi putusan.

Publik melihat ketidakadilan ketika seseorang divonis 4 tahun 6 bulan penjara meskipun ketua majelis hakim sendiri menyatakan "tidak terbukti memperkaya diri" dan adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang mengusulkan vonis onslag (bebas).

Baca Juga: Satu Atap Kebaikan, Donasi untuk Rumah Singgah Pasien Tidak Mampu di Jawa Barat

Tingginya sentimen negatif ini adalah bukti bahwa kepercayaan publik terhadap akuntabilitas peradilan korupsi telah terkikis.

Putusan yang kontradiktif ini menimbulkan keraguan publik, apakah putusan didasarkan pada keadilan substantif atau sekadar tekanan untuk menghasilkan putusan korupsi, terlepas dari bukti memperkaya diri.

Namun, pasca rehabilitasi Presiden, sentimen publik baik itu dari pemberitaan media ataupun percakapan di media sosial, sentimen positif naik signifikan menjadi 68%, netral 4% dan negative 28%, dimana peneliti melakukan penarikan data dari tanggal 24-26 November 2025 Pukul 15.40 WIB.

Intervensi Presiden Prabowo telah mencapai Pemulihan Reputasi (Reputation Repair) yang sangat cepat dan dramatis. Narasi keadilan (justice) yang diperjuangkan oleh Eksekutif berhasil menenggelamkan narasi ketidakadilan (injustice) yang sebelumnya didorong oleh putusan yudikatif.

Dalam keterangan resminya, DEEP Indonesia menilai bahwa kasus Ira Puspadewi, yang berakhir dengan rehabilitasi oleh Presiden, adalah pelajaran pahit bagi sistem peradilan di Indonesia yakni:

Baca Juga: Kepala BKKBN: Presiden Prabowo Janji Berikan Sepeda Motor bagi Penyuluh Program MBG di Indonesia sebagai Bentuk Apresiasi!

1. Kegagalan Membedakan Risiko Bisnis dan Niat Jahat (Mens Rea)

Putusan yang memvonis terdakwa karena "memperkaya orang lain" dalam konteks akuisisi, tanpa adanya mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri sendiri, menunjukkan bahwa Majelis Hakim gagal memahami Prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Padahal, keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan mengikuti prosedur, meskipun pada akhirnya merugikan, tidak boleh dipidana. Pemidanaan dalam kasus ini mengirimkan sinyal bahaya kepada seluruh Direksi BUMN: setiap keputusan strategis yang berisiko berpotensi berakhir di balik jeruji besi.

2. Ancaman Terhadap Inovasi BUMN

Keputusan ini, sebelum direhabilitasi oleh Presiden, menciptakan "efek dingin" (chilling effect) yang fatal bagi manajemen BUMN.

Kedepan, BUMN akan cenderung memilih keputusan safetyfirst (main aman), menghindari risiko, dan menolak inovasi. Hal ini menghambat daya saing BUMN dan merugikan pertumbuhan ekonomi nasional. Tindakan rehabilitasi Presiden adalah intervensi yang diperlukan untuk menghilangkan chilling effect ini, tetapi akar masalahnya ada di pengadilan.

Mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo, DEEP Indonesia pun meminta tuntutan keadilan substantif ini dengan diperlukan reformasi struktural sebagai berikut :

Baca Juga: Penting! 19.547 KPM Baru Bansos PKD DKI Jakarta akan Didistribukan ATM Secara Bertahap, Tanggal Undangan Klik di Sini...

1. Tuntutan Reformasi Hukum

DEEP Indonesia mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera mereformasi penegakan hukum dan pelatihan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim Tipikor harus wajib memiliki pemahaman mendalam tentang Hukum Korporasi, Hukum Bisnis, dan Business Judgment Rule.

Pemahaman ini penting untuk membedakan antara kerugian negara akibat risiko bisnis dan kerugian negara akibat niat jahat/korupsi.

2. Penetapan Standar Mens Rea dalam Pemidanaan BUMN

DPR RI dan Pemerintah harus segera memperjelas dan memperketat definisi "niat jahat" (mensrea) dalam UU Tipikor, khususnya yang berkaitan dengan kerugian negara di lingkungan korporasi BUMN. Agar tidak ada lagi celah hukum yang digunakan untuk memidana keputusan bisnis yang didasari itikad baik, melainkan fokus pada quid pro quo dan niat memperkaya diri sendiri atau kelompok.

3. Dukungan Terhadap Whistleblower Internal

Kami mendesak Presiden Prabowo untuk tidak hanya merehabilitasi individu, tetapi juga memastikan perlindungan dan penguatan bagi pengawas internal BUMN (seperti auditor dan whistleblower) agar mereka dapat melaporkan indikasi KKN, sementara executive tetap memiliki ruang untuk inovasi dan risiko yang terukur.

Langkah rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Presiden adalah momen penegasan bahwa keadilan harus substantif, bukan prosedural.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.