AYOJAKARTA.COM — Besok, Rabu, 16 Oktober 2024 adalah hari dimulainya tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2024.
Para peserta perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah ketentuan sepatu yang harus dipakai. Ketentuan sepatu peserta pria tentunya berbeda dengan peserta wanita.
Berikut adalah ketentuan sepatu untuk peserta pria yang mengikuti SKD CPNS 2024, dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Selasa, 15 Oktober 2024:
Baca Juga: Siap-siap Besok SKD CPNS 2024 Dimulai, Ini 4 Aturan Pakaian Peserta Pria yang Wajib Diketahui
Sepatu Hitam
Pertama, sepatu hitam yang digunakan peserta pria untuk SKD CPNS 2024 harus memenuhi ketentuan tertentu. Sepatu yang dipakai harus berjenis formal, seperti pantofel. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan sepatu berwarna selain hitam.
Selain itu, sepatu bertali berwarna putih juga tidak boleh dipakai. Namun, sepatu hitam pantofel atau sepatu hitam resmi bertali hitam diperbolehkan.
Baca Juga: Tips Mengerjakan SKD CPNS 2024 Agar Dapat Skor 550, Ini Poin Penting yang Harus Dipahami!
Sepatu Tidak Terbuka
Sepatu yang digunakan peserta pria di SKD CPNS 2024 tidak boleh terbuka. Sepatu yang dikenakan harus bermodel tertutup. Meskipun tertutup, selop tidak diperbolehkan.
Sepatu berjenis selop tidak boleh dipakai, meskipun bagian depan atau ujungnya tertutup. Sepatu seperti sneakers, sepatu olahraga, atau kets juga tidak diperkenankan, meskipun berwarna hitam.
Jika sepatu tersebut berwarna hitam namun terdapat kombinasi warna putih, maka sepatu tersebut juga tidak boleh dipakai.
Itulah beberapa ketentuan sepatu untuk peserta pria SKD CPNS 2024.***

Share this article
Ketentuan sepatu pria SKD CPNS 2024 mengharuskan sepatu hitam formal dan tertutup agar peserta dapat mengikuti ujian.