AYOJAKARTA.COM - Polemik pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso SpA dari jabatannya menuai perhatian publik.
Dalam klarifikasinya, Piprim mengklaim bahwa dirinya dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Piprim menyebutkan bahwa pemecatan tersebut terjadi karena dirinya menolak mutasi.
Terkiat hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung memberikan klarifikasi.
Pihak Kemenkes mengatakan bahwa keputusan itu diambil karena adanya pelanggaran berat.
Melalui keterangan resminya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, drg. Widyawati, MPH menjelaskan bahwa langkah pemberhentian telah melalui proses evaluasi dan pertimbangan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini adalah bentuk hukuman disiplin berat yang dilakukan oleh Piprim.
Widyawati mengatakan, Piprim melakukan pelanggaran disiplin karena tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga medis di RSUP Fatmawati dalam waktu yang lama.
Baca Juga: Hasil Usulan Warga, Sudin Bina Marga Jakpus akan Bangun 300 Titik PJU di 8 Kecamatan pada 2026
"Direktur Utama RSUP Fatmawati jakarta dr Wahyu Widodo, memastikan bahwa pemberhentian dr Piprim Basarah sebagai PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan dr Piprim terhadap kebijakan Kemenkes," ujar Widyawati.
Lebih lanjut, Widyawati menjelaskan bahwa pemberhentian dr Piprim karena yang bersangkutan tidak masuk dalam waktu yang lama.
"Yang bersangkutan mangkir berturut-turut selama lebih dari 28 hari kerja, setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati di akhir Maret 2025," tegasnya.
Hal tersebut, menurut Widyawati telah melanggar peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yang berbunyi "Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun".
Baca Juga: Mengenal MENARI : MEraba NAdi sendiRI, Deteksi Gangguan Irama Jantung
Widyawati mengatakan, dr Wahyu juga menjelaskan bahwa pemberhentian terhadap Piprim sudah mengikuti aturan dan proses yang berlaku.
Bahkan pihak RS sudah memberikan surat peringatan disertai dengan hukuman disiplin tertulis beberapa kali terhadap Piprim.
"Namun, dr Piprim tidak hadir, beliau hadir satu kali pada proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025 dan dari sana diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar," tegasnya.
Berdasarkan uraian tersebut, maka Pirpim telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat hingga akhirnya diberhentikan.***

Share this article
Jubir Kemenkes mengatakan bahwa langkah pemberhentian dr Piprim telah melalui proses evaluasi dan pertimbangan administratif sesuai ketentuan berlaku.